BERITA

Tidak Sesuai Standar Kompetensi, LeCI: Minta Presiden Hentikan Program Prakerja

MONITOR, Jakarta – Program kartu pra kerja ala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diberlakukan di tengah pandemi virus Covid-19 terus menjadi perhatian publik.

Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi, misalnya. Ia mendesak agar Presiden segera mungkin menghentikan pelatihan melalui sejumlah aplikator, seperti Ruangguru.

“Presiden harus menghentikan pelatihan yang tidak jelas untuk karyawan PHK melalui kartu Pra kerja seperti kartu permainan anak yang ada isinya hanya menonton video dengan seharga tertentu,” kata Rizqi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Minggu (3/5).

Tidak hanya itu, sambung dia, sertifikat yang dikeluarkan terkait sejumlah pelatihan pun bukan diberikan oleh pihak yang berkompeten di bidang tenaga kerja serta tes kompetensi yang terkesan serampangan dan menggampangkan.

“Selain menghamburkan kas negara triliunan rupiah, praktek ini tidak tepat sasaran dan mispersepsi modul karena tidak sesuai standar permasalahan pekerja di Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai tuntutan masyarakat ekonomi Asean (MEA) dalam free trade area,” paparnya.

Padahal, kata Rizqi, dengan kepemilikan SKKNI tenaga kerja bisa memiliki pengakuan baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, sehingga memiliki daya saing yang lebih kuat.

“Dalam pelatihan online cenderung mengajak pekerja PHK untuk di paksakan menjadi tenaga kreatif seperti konten youtuber, games dan start up yang bukan perwujudan dari kebutuhan industri padat karya,” sebut dia.

Ia pun meminta KPK mengawasi jalannya pelatihan online bagi buruh/pekerja yang di PHK dengan sistem kartu prakerja yang dinominalkan didalamnya.

Karena terdapat potensi korupsi yang besar dengan dana 5,6 triliun mulai dari awal conflict of interest stafsus milineal Ceo ruangguru yang memenangkan tender ini dalam polesan skill academy dan kemudian mundur tanpa diikuti pembatalan tender terhadapnya.

“Kemudian skema pelatihan yang tidak di breakdown sesuai nomenklatur keuangan seperti pekerja hanya dianggap sebagai jembatan menghubungkan aliran dana pemerintah masuk ke saku swasta,”pungkasnya.

Recent Posts

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

10 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

19 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

20 jam yang lalu

Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…

22 jam yang lalu

Antisipasi Kelelahan Jemaah Pasca Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…

22 jam yang lalu

FH Unusia Dorong Kepailitan Berbasis Syariah Diselesaikan di Peradilan Agama

MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…

22 jam yang lalu