FLASH

Polemik Pesawat Boleh Angkut Pebisnis di Masa PSBB

MONITOR – Pada 24 April 2020 kemarin Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona termasuk larangan sementara penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April 2020, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.

Hal tersebut akhirnya membuat kesimpang siuran yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

32 menit yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

3 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

7 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

8 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

23 jam yang lalu