MONITOR – Pada 24 April 2020 kemarin Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona termasuk larangan sementara penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April 2020, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.
Hal tersebut akhirnya membuat kesimpang siuran yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…
MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…
MONITOR, Jakarta - Kongres II Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) ditutup Direktur…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97…