FLASH

Polemik Pesawat Boleh Angkut Pebisnis di Masa PSBB

MONITOR – Pada 24 April 2020 kemarin Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona termasuk larangan sementara penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April 2020, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.

Hal tersebut akhirnya membuat kesimpang siuran yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Recent Posts

RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan untuk Mobilitas, Ruang Publik, dan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan…

1 jam yang lalu

UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan sesuai KMA Pedoman Integrasi

MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan dibawah…

1 jam yang lalu

Program Pendanaan Riset Indonesia Bangkit, MoRA The Air Funds Menjemput Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan harus disambut dengan ketersediaan sumber daya manusia…

3 jam yang lalu

Kemenperin dan ITB Teken Kerja Sama Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program Asta Cita Presiden Republik…

4 jam yang lalu

Kongres PMMBN Ditutup, Ini Seruan Ketua Umum Terpilih?

MONITOR, Jakarta - Kongres II Pergerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara (PMMBN) ditutup Direktur…

5 jam yang lalu

Hari Sumpah Pemuda 2025, Cucun Tekankan Perlindungan Generasi Muda dari Ancaman Digital

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai semangat Sumpah Pemuda ke-97…

11 jam yang lalu