FLASH

Polemik Pesawat Boleh Angkut Pebisnis di Masa PSBB

MONITOR – Pada 24 April 2020 kemarin Pemerintah telah melarang mudik bagi warga di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah corona termasuk larangan sementara penggunaan transportasi udara kepada setiap warga negara.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah Permenhub itu diteken pada 23 April 2020, rupanya muncul permintaan dari kalangan pebisnis agar tetap boleh menggunakan pesawat.

Hal tersebut akhirnya membuat kesimpang siuran yang akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Recent Posts

Kemenag Gelar Malam Anugerah Kepustakaan Islam Award 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…

2 jam yang lalu

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, DPR: Ini Sangat Memalukan

MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…

3 jam yang lalu

Dampingi DPR Kunker, Jasa Marga Paparkan Perkembangan Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jalan Tol Jogja-Solo

MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…

5 jam yang lalu

Menag Bersama Kepala BP Haji Bertolak ke Saudi untuk Bahas Operasional Haji 1446 H

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Sabtu (23/11/2024), bertolak ke Arab Saudi.…

6 jam yang lalu

Pilkada! Wamenko Polkam: Seluruh Pemangku Kepentingan Sudah Siap

MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara pada pada 27 November mendatang, Wakil Menteri Koordinator Bidang…

8 jam yang lalu

Bawaslu Pastikan Teknologi Siwaslih, Sigaplapor, dan SIPS Siap Digunakan

MONITOR, Jakarta - Jelang pemungutan suara Pemilihan 2024, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan teknologi untuk…

11 jam yang lalu