Jumat, 26 April, 2024

Menyoal RUU Pemilu Yang Baru

Anis Fauzan *

DPR telah menetapkan 50 Rancangan Undang-Undang Prioritas ke dalam Prolegnas tahun 2020, salah satunya adalah RUU Pemilu yang dijadwalkan sudah harus selesai dibahas sebelum akhir tahun 2020 ini. Terkait itu Badan Keahlian DPR juga sudah merilis draf RUU Pemilu lengkap dengan naskah akademiknya.

Membaca RUU Pemilu ini mematahkan wacana pemilu 2024 dilaksanakan secara bersamaan dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan. Pilkada serentak tidak seperti yang kita bayangkan selama ini bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada dilaksanakan secara bersamaan. RUU pemilu terbaru ini justru mengelompokkan pemilu kedalam dua kategori yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal.

Titik tekan keserentakan pemilu disesuaikan dengan kategorinya. Pertama, Pemilu Nasional yang meliputi; Pilpres, Pemilu Legislatif DPR RI dan Pemilu DPD. Tiga jenis pemilu ini dikelompokkan sebagai pemilu nasional yang diadakan serentak 2 tahun setelah pemilu lokal. Kedua ,Pemilu Lokal yang meliputi; Pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) dan Pemilu Legislatif DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu lokal dilaksanakan 3 tahun setelah pemilu nasional. Adapun masa jabatan dalam pemilu nasional maupun pemilu lokal tetap 5 tahun a quo. Jika ini nanti disepaki oleh DPR maka yang paling dekat pemilu lokal diadakan pada tahun 2022. Pertanyaannya bagaimana dengan jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mestinya berakhir 2024? RUU ini sudah menyiapkan mekanisme konpensasi selama 2 tahun yakni di tahun 2023 dan 2024 bagi anggota DPRD yang semuanya harus diberhentikan tahun 2022.

Pemilu serentak sesuai dengan Putusan MK Nomor 55/PUI-XVII/2019 yang dalam amar putusannya menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak. Hanya saja desain pemilu serentak itu perlu dikaji ulang, karena berdasarkan pengalaman yang lalu yakni pada pemilu 2019 dengan model pemilihan 5 kotak suara (Pilpres, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota) banyak sekali kendala teknis yang memungkinkan kemurnian suara pemilih menjadi terkontaminasi.

Perludem dalam permohonan Judicial review UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perludem dalam argumentasi gugatannya mengatakan bahwa membangun sebuah sistem presidensil yang efektif, serta menghindari kerjasama antara calon presiden dengan partai politik tidak berdasarkan praktik transaksional belaka dalam proses pencalonan sehingga pemilihan presiden harus diserentakkan dengan pemilihan DPR, haruslah berada pada logika yang sama, antara pemilihan anggota legislatif daerah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Meskipun pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak disebutkan eskplisit di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur terkait jabatan politik yang diatur melalui pemilihan umum, hal tersebut tidaklah menghalangi upaya untuk melihat penguatan sistem presidensil yang sangat berkaitan dengan waktu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

Disamping tidak mendukung terhdap penguatan sistem persidential, Persoalan-persoalan teknis Pemilu 2019 yang lalu seperti banyaknya kertas suara yang menjadikan pemilih kebingungan serta hasil coblosannya tidak presisi sehingga menjadi suara tidak sah dalam jumlah sangat besar.

Total jumlah suara tidak sah menurut data KPU pada pemilu 2019 mencapai 17.503.953. ini merupakan jumlah yang fantastis, bahkan jumlah suara tidak sah ini mengalahkan jumlah perolehan suara beberapa Partai yang lolos parliamentary threshold. Ini baru dari sisi pemilih, sedangkan dari sisi penyelenggara pemilu ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 orang petugas mengalami sakit karena kelelahan mengikuti proses penghitungan suara.

Efektifitas Undang-Undang Pemilu dengan berbagai macam case yang terjadi pada tahun 2019 itu sudah selayaknya menjadi bahan evaluasi kita bersama agar kedepan lahir sebuah undang-undang pemilu yang berkesinambungan serta bisa diterapkan dalam waktu yang lama sehingga tidak perlu setiap periode 5 tahunan diganti terus undang-undang pemilu.

Banyak kelemahan dalam aturan pemilu di Indonesia hal itu disebabkan salah satunya selalu berubah-ubahnya undang-undang. Contohnya seperti Pemilu Kepala daerah Undang-Undangnya ada 3 mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dari namanya saja Undang-undang sudah sangat panjang dan njelimet, belum lagi aturan-aturan teknis seperti aturan KPU yang pada banyak kasus seringkali tumpang tindih dan multi tafsir.

Mungkin anda masih ingat polemik adu tafsir KPU dan Bawaslu mengenai Caleg Koruptor di tahun 2019. Lembaga yang satu mencoret nama bekas napi korupsi dalam daftar Caleg kemudian lembaga satunya lagi mengatakan pencoretan nama bekas napi korupsi dari daftar caleg sebagai tindakan yang inkunstitusional dan melanggar Undang-Undang. Padahal dua lembaga pelaksana dan pengawas pemilu ini sama-sama menggunakan undang-undang dan aturan hukum pemilu tapi bisa punya tafsir yang berbeda.

Penulis melihat bahwa tindakan multi tafsir ini disebabkan oleh karena Undang-Undang pemilu belum komprehensif dan cenderung berubah-ubah. Kedepan mestinya RUU pemilu yang sedang digodok di DPR ini harusnya dirancang secara omnibuslaw, keberadaannya mencabut semua peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilukada yang selama ini tersebar dibeberapa undang-undang dan Peraturan KPU.

Aturan pemilu di masa depan diusahakan cukup dengan satu Undang-Undang dan Satu Pearturan teknis terkait semua varian pemilu yang ada, baik itu Pemilu Nasional maupun Pemilu Lokal, atau apapun nanti istilahnya yang akan di sepakati oleh kekuasaan tertinggi pembentuk undang-undang.

Isu Krusial

Sejak 15 tahun terkahir isu yang krusial dan selalu menyita perhatian di seputar RUU Pemilu tidak beranjak dari Ambang batas atau threslhold. Ambang batas ini terkait langsung dengan eksistensi partai politik, karenanya setiap parpol yang memiliki fraksi di DPR berjuang keras untuk memuluskan prosentase ambang batas ini sesuai dengan kondisi partainya.

Ada dua jenis ambang batas yaitu Parliamentary threshold dan presidential threshold. Seakan serupa karena sama-sama menggunakan istilah threslhold. Tapi dalam penggunaannya jauh berbeda.

Parliementary Threshold atau ambang batas parlemen adalah batas bawah perolehan suara partai politik agar bisa masuk parlemen. Ketentuan ini pertama kali berlaku pada pemilu tahun 2009, lalu lanjut ke pemilu 2014 dan pemilu 2019 dengan besaran yang berbeda.

Pada tahun 2009 ambang batas parlemen 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional. Tahun 2014 naik menjadi 3,5% dan tahun 2019 menjadi 4%.

Sedangkan Presidential Threshold adalah raihan kursi atau perolehan suara minimal partai politik atau koalisi/gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-undang Nomor 42/2008 yang menjadi dasar pelaksanaan Pilpres 2009 menetapkan ambang batas presiden adalah 20% jumlah kursi di DPR atau perolehan 25% suara nasional. Begitupun pada pilpres 2014 juga berlaku ambang batas dengan jumlah yang sama.

Nah, bagaimana dengan Pemilu 2019 yang lalu mengingat Pipres dan Pilegnya diselenggarakan bersamaan? Dari mana angka Presidential threshold diambil dan ditetapkan? Presidential Threshold Pilpres 2019 ditentukan dalam pasal 222 UU no 7/2017. Disana disebutkan bahwa tetap 20% perolehan kursi di DPR atau 25% perolehan suara secara nasional.

Yang menjadi polemik di tahun 2019 yang lalu karena ambang batas presiden menggunakan hasil pileg 2014. Ibarat orang nonton konser musik, 1 karcis yang sama di pakai 2 kali.


*) Penulis adalah Anggota Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER