Sabtu, 20 April, 2024

PSBB Tak Efektif, Pemkot Depok Bisa Terapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kesulitan menegakkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Kota Depok karena dasar hukum yang lemah. Masyarakat yang keluyuran hanya dapat ditegur, tanpa sanksi hukum.

“Masih ditemukan baik sejumlah masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan PSBB Kota Depok,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (28/04).

Mohammad Idris menjelaskan, adanya warga yang tidak mematuhi ketentuan PSBB, menjadi bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama pelaksanaannya agar efektif.

Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.

- Advertisement -

Pengamat Kebijakan publik Agus Pambagio juga mengkritik soal penerapan PSBB tersebut.

“Ngapain tambah PSBB kalau tidak ada dasar hukum yang kuat dan tanpa sanksi, toh hampir semua orang gak peduli,” katanya kepada redaksi melalui telepon.

Pemkot Depok harus bisa mengeluarkan terobosan hukum dengan bekerja sama dengan DPRD agar segera dikeluarkan Perda yang mengikat kepada warga Depok.

Menurut Agus, PSBB akan efektif jika diikuti sanksi hukum yang tegas. Karena pada dasarnya masyarakat akan mematuhi.

“Hukum itu harus ditegakkan dengan keras. Sanksi yang efektif itu denda uang dan penundaan pelayanan administratif. Jangan di penjara karena nanti penjara penuh dan resiko penularan massal,”usulnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER