Jumat, 26 April, 2024

PMI di Malaysia Butuh Pertolongan, Politikus PKS: Pemerintah Segera Jalankan UU 18/2017

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mufida mengaku sangat banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak membutuhkan pertolongan karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.

“Assalamualaikum ibu Hajjah, saya Hasan, salah satu pekerja di Malaysia, mau minta tolong ibu Hajjah. Di kongsi kami ada 50 orang kekurangan makan. Tak boleh pergi kedai, tak de wang,” kata Mufida sembari menunjukkan salah satu pesan tertulis yang diterimanya dari PMI di Malaysia, Selasa (28/4).

Mufida juga melanjutkan, percakapan serupa juga banyak beredar di Malaysia.

- Advertisement -

“Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit,” sebut dia.

Dalam kesempatannya, politikus PKS ini mengingatkan pemerintah, UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI. UU ini, imbuh dia, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI.

“Saya menyebutnya Perlindungan Semesta, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir,” papar legislator Dapil Jakarta 2 yang meliputi luar negeri.

Mufida menjelaskan, tujuan UU ini tentu saja untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia. Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.

“Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang,” tegas Mufida.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER