BERITA

Dishub DKI Pastikan Tak Ada Bus AKAP Angkut Pemudik dari Jakarta ke Luar Daerah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan imbauan keras berisi larangan mudik. Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sudah tidak ada lagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta, begitupun sebaliknya yang masuk ke wilayah Ibu Kota.

“Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua. Untuk kendaraan pribadi kita belum tahu (yang melanggar). Datanya ada di kepolisian,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at

Edy justru menyebut pihaknya masih kerap menemukan pelanggar, yakni dari pengemudi kendaraan pribadi.

Sementara itu, menyinggung adanya pemudik yang menggunakan modus jalur tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Sebab, kini yang diterapkan di Jakarta masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga bila masih mematuhi aturan PSBB, mereka masih diizinkan melintas di perbatasan wilayah Ibu Kota.

“Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tanggerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga,” ujarnya

Edy pun mengatakan pihaknya tak pernah menemukan pemudik yang kerap melakukan modus dengan memanfaatkan angkutan barang untuk pulang ke kampung halaman. Hal itu dipastikan ketika para petugas Dishub melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat 24 April 2020.

“Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu. Tidak tahu kalau di luar (Jakarta),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Hal ini serentak untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Komnas Perempuan Jadi Satker Mandiri Dinilai Terobosan yang Dinanti

MONITOR, Jakarta - Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia menyambut baik dukunga Ketua…

10 menit yang lalu

Tampil di Depan 1.500 Siswa Kendari, Habib Ja’far dan Alissa Wahid Jelaskan Makna Tepuk Sakinah

MONITOR, Kendari - Sekitar 1.500 siswa Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta (MAN/MAS) di Kota Kendari…

3 jam yang lalu

Dukung Peningkatan Sektor Pangan, DPR: Tata Kelola Hulu-Hilir Penting Dilakukan

MONITOR, Jakarta - Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Anggota Komisi IV DPR RI,…

3 jam yang lalu

DPR Nilai MK Seolah Ingin Dikte Presiden Lewat Perintah Pembentukan Lembaga Pengawasan ASN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang…

4 jam yang lalu

Pameran KIP 2025, Stan Kemenag di Apresiasi Pengunjung

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Kemenag dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan selama tiga hari…

6 jam yang lalu

Kemenperin Fasilitasi 19 IKM di Pameran TEI 2025 untuk Perluas Akses Pasar Ekspor

MONITOR, Jakarta - Promosi dan pemasaran produk menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan daya…

9 jam yang lalu