BERITA

Dishub DKI Pastikan Tak Ada Bus AKAP Angkut Pemudik dari Jakarta ke Luar Daerah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan imbauan keras berisi larangan mudik. Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sudah tidak ada lagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta, begitupun sebaliknya yang masuk ke wilayah Ibu Kota.

“Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua. Untuk kendaraan pribadi kita belum tahu (yang melanggar). Datanya ada di kepolisian,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at

Edy justru menyebut pihaknya masih kerap menemukan pelanggar, yakni dari pengemudi kendaraan pribadi.

Sementara itu, menyinggung adanya pemudik yang menggunakan modus jalur tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Sebab, kini yang diterapkan di Jakarta masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga bila masih mematuhi aturan PSBB, mereka masih diizinkan melintas di perbatasan wilayah Ibu Kota.

“Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tanggerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga,” ujarnya

Edy pun mengatakan pihaknya tak pernah menemukan pemudik yang kerap melakukan modus dengan memanfaatkan angkutan barang untuk pulang ke kampung halaman. Hal itu dipastikan ketika para petugas Dishub melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat 24 April 2020.

“Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu. Tidak tahu kalau di luar (Jakarta),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Hal ini serentak untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta.

Recent Posts

Sambut HAB Ke-80, PPAQI dan Guru PAUDQu Gelar 1.000 Khataman Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…

4 jam yang lalu

Kemenpar Sambut Wisatawan Mancanegara Pertama di 2026

MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…

7 jam yang lalu

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

10 jam yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

12 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

20 jam yang lalu