BERITA

Dishub DKI Pastikan Tak Ada Bus AKAP Angkut Pemudik dari Jakarta ke Luar Daerah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan imbauan keras berisi larangan mudik. Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sudah tidak ada lagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta, begitupun sebaliknya yang masuk ke wilayah Ibu Kota.

“Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua. Untuk kendaraan pribadi kita belum tahu (yang melanggar). Datanya ada di kepolisian,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at

Edy justru menyebut pihaknya masih kerap menemukan pelanggar, yakni dari pengemudi kendaraan pribadi.

Sementara itu, menyinggung adanya pemudik yang menggunakan modus jalur tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Sebab, kini yang diterapkan di Jakarta masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga bila masih mematuhi aturan PSBB, mereka masih diizinkan melintas di perbatasan wilayah Ibu Kota.

“Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tanggerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga,” ujarnya

Edy pun mengatakan pihaknya tak pernah menemukan pemudik yang kerap melakukan modus dengan memanfaatkan angkutan barang untuk pulang ke kampung halaman. Hal itu dipastikan ketika para petugas Dishub melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat 24 April 2020.

“Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu. Tidak tahu kalau di luar (Jakarta),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Hal ini serentak untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta.

Recent Posts

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

3 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

10 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

12 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

13 jam yang lalu

Delegasi Parlemen Eropa Kagum Cara Indonesia Merawat Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Delegasi Parlemen Eropa yang dipimpin Ketua Komite HAM, Arkadiusz Mularczyk, mengungkapkan kekaguman…

14 jam yang lalu

DPR Nilai Swasembada Beras Jadi Indikator Keberhasilan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tercapainya…

15 jam yang lalu