BERITA

Dishub DKI Pastikan Tak Ada Bus AKAP Angkut Pemudik dari Jakarta ke Luar Daerah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengeluarkan imbauan keras berisi larangan mudik. Terkait hal ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sudah tidak ada lagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta, begitupun sebaliknya yang masuk ke wilayah Ibu Kota.

“Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua. Untuk kendaraan pribadi kita belum tahu (yang melanggar). Datanya ada di kepolisian,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Edy Sufa’at

Edy justru menyebut pihaknya masih kerap menemukan pelanggar, yakni dari pengemudi kendaraan pribadi.

Sementara itu, menyinggung adanya pemudik yang menggunakan modus jalur tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Sebab, kini yang diterapkan di Jakarta masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga bila masih mematuhi aturan PSBB, mereka masih diizinkan melintas di perbatasan wilayah Ibu Kota.

“Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tanggerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga,” ujarnya

Edy pun mengatakan pihaknya tak pernah menemukan pemudik yang kerap melakukan modus dengan memanfaatkan angkutan barang untuk pulang ke kampung halaman. Hal itu dipastikan ketika para petugas Dishub melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat 24 April 2020.

“Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu. Tidak tahu kalau di luar (Jakarta),” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelarangan mudik di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Hal ini serentak untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingg 7 Mei.

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administrati mencapai Rp100 juta.

Recent Posts

Serap Aspirasi PPNA, Baleg DPR Targetkan Pembahasan RUU PPRT Segera Rampung

MONITOR, Jakarta - Sudah lebih dari dua dekade RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) digantung…

2 jam yang lalu

Gelar Nikah Masal di Istiqlal, Ini Pesan Menag

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 100 pasangan mengikuti acara Nikah Massal yang digelar Kementerian Agama sebagai…

3 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID Bekali Mahasiswa Siap Magang Mandiri di Berbagai Instansi Hukum dan Syariah

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan pembekalan magang bagi mahasiswa…

4 jam yang lalu

PKB Lega SPMB di Depok Tak Tercoreng Jual Beli Bangku

MONITOR, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi konsistensi Wali Kota dan Wakil Walikota Kota…

7 jam yang lalu

Jemaah SUB 43 dan 44 Sudah Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Ada dua kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia yang tertunda kepulangannya karena…

8 jam yang lalu

Ini Pesan Deputy Kementerian Haji Saudi untuk Persiapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah…

13 jam yang lalu