Jumat, 29 Maret, 2024

Terapkan Restrukturisasi Pinjaman, LPDB-KUMKM Dampingi Mitra Terdampak Covid-19

MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terus mengoptimalkan penyaluran pinjaman/pembiayaan ke koperasi di Indonesia.

Hingga April 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp113,1 Miliar atau 6,11 persen dari target penyaluran tahun 2020 yakni sebesar Rp1,85 Triliun.

Akumulasi penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2020 berjumlah Rp10,37 Triliun, dengan jumlah mitra yang disalurkan sebanyak 3.020 mitra.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa seluruh jajarannya siap menyalurkan pinjaman/pembiayaan ke koperasi di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

Meskipun pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini sedang mengalami penurunan bahkan menukik drastis akibat penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Namun, LPDB-KUMKM tetap mengoptimalkan penyaluran pinjaman ke mitranya dengan meminimalis risiko penyebaran virus tersebut.

Dengan situasi di atas, sektor usaha yang paling terkena imbasnya adalah usaha mikro, kecil dan menangah. Tak terkecuali koperasi. LPDB-KUMKM memandang penting untuk hadir di tengah-tengah masyarakat terutama untuk menjaga dan melindungi keberadaan koperasi dan UMKM.

Hal ini merupakan tugas utama yang harus terus diperjuangkan, terutama saat mengalami masa yang paling sulit akibat terjangan Covid-19.

Memang tidak bisa dipungkiri, koperasi sejak dahulu merupakan soko guru perkonomian terutama saat terjadinya krisis ekonomi global dan nasional.

Atas dasar inilah, Pemerintah yang disini adalah Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB-KUMKM fokus menyasar koperasi dan UKM sebagai usaha kerakyatan yang mampu mengangkat persoalan ekonomi saat ini.

Sasaran mitra yang menerima dana pinjaman LPDB-KUMKM di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya koperasi yang terkena dampak signifikan akibat virus Covid-19, koperasi yang memiliki usaha berbasis ekspor baik langsung maupun anggotanya, dan koperasi bidang kesehatan terutama koperasi karyawan yang mendukung operasional rumah sakit melalui pinjaman/pembiayaan dana BPJS atau produksi alat kesehatan.

Selain itu, koperasi yang bergerak dalam sektor atau program prioritas Kemenkop, koperasi yang usahanya telah mendukung perekonomian setempat, dan koperasi yang usahanya di bidang substitusi import menjadi sasaran utama mitra penerima dana LPDB-KUMKM.

Restrukturisasi Pinjaman

Selain tetap menyalurkan pinjaman/pembiayaan ke mitra-mitranya di tengah meluasnya penyebaran virus Covid-19, LPDB-KUMKM juga telah menyiapkan langkah kebijakan guna menjaga tetap kondusifnya aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM.

Hal ini dilakukan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sehingga momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan.

Kebijakan yang disiapkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama LPDB-KUMKM berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM yaitu koperasi dan UMKM.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM c.q Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan dikirimkan ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav. 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) dengan alamat: info@danabergulir.com. Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan.

Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Penerima restrukturisasi juga wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan Direksi LPDB-KUMKM.

Terkait kebijakan restrukturisasi pinjaman LPDB-KUMKM, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Supomo selaku Pimpinan tertinggi LPDB-KUMKM berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM di Indonesia.

LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini. Bertahanlah Koperasi dan UMKM di Indonesia! Kami bersamamu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER