Sabtu, 27 April, 2024

Dilarang Mudik, 10 Bus AKAP dari Jakarta Nekat Angkut Penumpang ke Luar Daerah

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat ada 10 bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) yang masih nekat mengangkut penumpang untuk pergi ke luar kawasan Ibu Kota. Hal itu diketahui ketika bus AKAP itu akan memasuki gerbang tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Jumat, 24 April 2020.

“Terdapat 10 bus AKAP Yang diminta balik ke Jakarta. Ditemukan di gerbang tol Cikarang Barat,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (25/4/2020).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at menyatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada mereka karena telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila mereka tetap mengacuhkan, kata Edy, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut izin perusahaan otobus (PO) tersebut. Ia menyebut, payung hukum dalam rekomendasi itu mengacu kepada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Advertisement -

“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” kata Edy.

Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta. Edy berjanji tidak akan melakukan penghakiman secara sepihak bila ditemukan bus AKAP yang berhenti di pinggir jalan. Ia mengaku akan selalu memantau lokasi-lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangn bus AKAP.

“Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kami awasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER