BERITA

RUU Ciptaker Dinilai Positif Untuk Perekonomian, TII: Dengan Sejumlah Catatan

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan, pemerintah untuk mempertimbangkan beragam catatan kritis dari semua pihak terkait proses pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Terlebih, sambung dia, pembahasan dilakukan di tengah krisis pandemi Covid-19.

“Para pembuat kebijakan dituntut untuk membuktikan bahwa RUU Cipta Kerja tetap diproses sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Adinda dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/4).

Dalam kesempatannya itu, Adinda menilai pada prinsipnya konsep Omnibus Law terkait RUU a quo positif untuk perekonomian nasional.

Pasalnya, imbuh dia, RUU ini diklaim sejalan dengan target pemerintah meningkatkan investasi dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

“Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih,” sebut dia.

“Sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta lebih jauh mempersulit upaya pembukaan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas,”tambahnya.

Oleh karena itu, Adinda berpandangan, jika RUU Ciptaker sebagai kebijakan positif bagi kebebasan ekonomi, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta kesejahteraan di Indonesia.

Sementara itu, terkait bangunan dan logika hukum, RUU Ciptaker berpotensi menghidupkan kembali pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yaitu ketentuan presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden.

Ia menilai, hal itu tentunya bertentangan dengan hirarki tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belum lagi, potensi anomali dengan prinsip Omnibus Law, karena RUU Cipta Kerja nantinya akan mengamanatkan ratusan peraturan teknis untuk pelaksanaanya.

“Hal ini pulalah yang membuat pembahasan RUU ini masih harus mengkritisi banyaknya ketentuan yang bermasalah, mengingat potensi dampak negatif serius yang akan ditimbulkannya,” ujarnya.

TII, lanjutnya, menegaskan pentingya mengkritisi RUU ini mengingat aspek ekonomi juga berdampak terhadap aspek lainnya.

Selain itu, pembangunan yang berkelanjutan dan mendukung kebebasan ekonomi tidak akan dapat berjalan baik dan berdampak positif, jika tidak memperhatikan pemangku kepentingan, konteks, serta dampak di aspek lainnya.

“Termasuk aspek perlindungan HAM dan hukum, demokrasi, sosial, maupun lingkungan hidup. Harus diakui bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih memuat banyak ketentuan yang kontroversial dan justru ikut menghambat tujuannya karena proses pembuatannya yang sejak awal bermasalah,” tukasnya.

Recent Posts

Bakamla dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga…

8 menit yang lalu

Menag Jenguk Korban Bangunan Majelis Taklim yang Ambruk

MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menyambangi Rumah Sakit Palang Merah Indonesia…

4 jam yang lalu

Tutup Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah, Menteri PPPA Tekankan Pondasi Agama dan Budi Pekerti

MONITOR, Banten - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keynote…

4 jam yang lalu

Orientasi Maba Pascasarjana, UID tegaskan Komitmen Membangun Profesionalitas Akademik

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Baru Pascasarjana…

5 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Kembali ke Jabotabek Meningkat, Jasa Marga Catat 161 Ribu Kendaraan Naik 25,65 Persen

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, arus lalu lintas kembali…

6 jam yang lalu

Direktur PTKI: PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini melakukan akselerasi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).…

12 jam yang lalu