Jumat, 22 November, 2024

Jasa Marga Dukung Polisi Berlakukan Penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikarang – Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) mendukung langkah Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memberlakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widiyatmiko Nursejati (Miko), menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni Cikarang Barat KM 28 dan Karawang Barat KM 47.

“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” imbuhnya.

- Advertisement -

Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.

“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER