Jumat, 26 April, 2024

Ekonomi Ramadhan Ditengah Wabah Covid-19

Oleh: Dr. Nurhidayat

Marhaban Ya Ramadhan, demikian kalimat yang sering diucapkan ketika menyambut bulan Ramadhan. Sukacita dan kebahagiaan menyambut bulan Ramadhan dikarenakan Ramadhan bulan melimpahnya kebaikan, pahala dan ampunan. Di bulan ini, diwajibkan berpuasa yang sangat banyak keutamaan dari puasa. Di bulan ini juga diwajibkan membayar zakat fitrah.

Ternyata bulan Ramadhan ini juga menjadi bulan geliat ekonomi umat. Ditunggu tidak hanya oleh umat Islam saja, Ramadhanpun dinanti oleh para pebisnis. Namun Ramadhan kali ini sangat berbeda dengan Ramadhan tahun lalu, Ramadhan tahun ini dirundung duka akibat wabah Covid-19. Seberapa jauh dampak wabah tersebut bagi geliat ekonomi Ramadhan, bagaimana zakat menjawab persoalan ekonomi umat tersebut.

Ekonomi Ramadhan Tahun Lalu
Data dari bank Indonesia Ramadhan tahun 2019 yang lalu, perputaran uang di masyarakat sebesar 160 triliun rupiah, jumlah itu terpusat di pulau jawa sebanyak 84 triliun rupiah. Untuk Jabodetabek, Bank Indonesia menyiapkan 41 triliun rupiah, sementara untuk pulau Sumatera 56,6 triliun rupiah, dan sisanya beredar di Indonesia timur. Puncak peredaran uang ini terjadi pada minggu terakhir bulan Ramadhan 50-60%.

- Advertisement -

Ternyata Ramadhan memicu pertumbuhan ekonomi, sebab tingginya konsumsi rumah tangga inilah menurut BPS yang bisa memicu pertumbuhan ekonomi. Dengan pertumbuhan ekonomi tersebut berdampak positif bagi perekonomian masyarakat dan negara. Hal ini misalnya memicu peningkatan omzet pedagang pakaian salah satu pedagang bisa meraup keuntungan 1-2 juta perhari. Pedagang peci, sajadah, mukena dan perlengkapan ibadah lainnya.

Disamping itu, pedagang makanan atau ta’jil dadakan bermunculan, tukang gorengan, kolak, es buah, es kelapa, aneka buah, kurma, dan makanan lainya yang ini indikator hidupnya ekonomi masyarakat. Perusahaan angkutan umum, maskapai penerbangan semuanya menikmati kue Ramadhan ini. Adanya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu PNS 20 triliun rupiah, ini memicu konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Geliat ekonomi Ramadhan tersebut berdampak positif terhadap Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Badan Amil Zakat Nasional misalnya, tahun 2019 bisa menghimpun dana sampai 73,85 miliar rupiah, ini mengalami kenaikan tahun sebelumnya yang hanya menghimpun 53 miliar rupiah. Lembaga Zakat Dompet Dhuafa (DD) juga mengalami hal yang sama. DD bisa menghimpun 312,50 miliar rupiah. Sedangkan Lazismu mampu menghimpun dana 680 miliar, dan Lazisnu 700 miliar pada tahun 2018.

Ekonomi Ramadhan Saat Pandemi
Bagaimana kondisi ekonomi Ramadhan saat pandemi? apakah akan mengalami penurunan yang drastis atau sebaliknya, dan bagaimana dampaknya serta bagaimana zakat menjawab persoalan jika terjadi krisis ekonomi Ramadhan. Inilah beberapa pertanyaan yang harus dijawab.

Setelah WHO menetapkan Covid-19 ini sebagai pandemi, banyak negara membuat kebijakan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 ini, social distancing, physical distancing, dan lockdown. Indonesia saat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam situasi ini, aktifitas ekonomi masyarakat mengalami pengurangan secara drastis, tentu hal ini berdampak kepada minimnya pendapatan masyarakat. Perusahaan juga membatasi karyawan sehingga dengan pembatasan tersebut produksi berkurang, laba perusahaan berkurang akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Ketika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sektor riil sangat terdampak Covid-19, beberapa diantaranya ojek online mengalami penurunan pelanggan, kendaraan umum, bisnis kuliner, bisnis fashion. Ditambah lagi, dengan adanya pemberlakuan larangan mudik berdampak langsung terhadap penjualan tiket perusahaan angkutan umum, kereta api, pesawat, bus antar kota mengalami kerugian.

Kondisi ekonomi seperti ini diprediksi akan terjadi sampai bulan Ramadhan, sehinga bisa jadi Ramadhan kali ini akan berbeda dengan tahun lalu, daya beli masyarakat mengalami penurunan, berdampak kepada penurunan konsumsi rumah tangga. Melihat kondisi ekonomi seperti ini berdampak kepada peningkatan mustahik zakat. Dalam kondisi normal saya mustahik itu mempunyai masalah ekonomi, apalagi saat ini dalam situasi pandemi covid-19. Lockdown menyebabkan minimnya aktifitas ekonomi. Satu sisi ini akan menurunkan penghimpunan dana zakat hal ini menjadi persoalan bagi lembaga zakat. Oleh karenanya bagaimana zakat menjadi solusi menyelesaikan persoalan ini.

Peran Zakat dan Lembaga Zakat
Zakat sebagai ibadah maliyah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada orang atau korporasi yang memiliki kelebihan harta (nishab), jadi bagi kalangan masyarakat yang memiliki surplus ekonomi atau muzaki mereka diwajibkan untuk diambil zakatnya. Lihat surat at taubah 103 Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Untuk siapa zakat ini diberikan kepada mereka yang memiliki defisit ekonomi mustahik. Hal ini dijelaskan dalam surat at taubah ayat 60 sesungguhnya zakat itu untuk fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, debitur, profesi dakwah, ibn sabil. Jadi zakat ini merupakan solusi terhadap persoalan ekonomi. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Secara filosofis, zakat memiliki beberapa makna an-nama’ (pertumbuhan) artinya menumbuhkan harta, kepedulian sosial, ukhuwah kaya dan miskin, sesuai pertumbuhan zaman. Al-Barokah (Keberkahan) memberkahkan harta, kehidupan masyarakat, dan mengundang keberkahan Allah. Az-Ziyadah (Tambahan/Kelebihan) dikeluarkan setelah mencapai nishab, kelebihan dari kebutuhan. As-Sholah (Baik) berdampak baik bagi Muzakki dan mustahik, mengurangi kesenjangan sosial, sebagai perilaku yang terpuji, mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat. Ath-Thoharoh (Suci) membersihkan harta dari hak orang lain, hati dari penyakit kikir dan rakus, hati orang miskin dari benci, hasad dan dendam terhadap orang kaya, sumber dana zakat harus penghasilan yang halal.

Zakat memiliki beberapa fungsi antara lain fungsi Ibadah (Keta’atan dan Syukur). Fungsi Sosial (Ukhuwah dan Keseimbangan). Fungsi Ekonomi (Pemerataan dan Pemberdayaan) Fungsi Pembentukan Karakter dan Mental (Dermawan, Ikhlas, Peduli, Disiplin, Tidak Cinta Dunia, Mulia). Zakat membentengi akidah umat dari masalah ekonomi. Karena itu Zakat ini jaminan penghidupan. Zakat bukan hanya sekali tapi diambil secara berulang-ulang setiap tahun begitu juga zakat ftrah setiap tahun. Secara konseptual zakat memang dapat membantu mustahik untuk meningkatkan konsumsi dan produksi yang secara agregat berkontribusi meingkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di era pandemi.

Dalam konteks sejarah sejak masa Rasulullah, dan khulafaur rasyidin, zakat dihimpun melalui lembaga, sehingga zakat memiliki multiplier effect. Yang kedua zakat tidak hanya konsumtif tetapi produktif. Pada saat pandemi covid-19 zakat harus responsif dalam memenuhi kebutuhan mustahik. Banyak mustahik baru akibat wabah ini, mereka yang di PHK butuh pekerjaan. Ini adalah mustahik alamiah. Zakat tidak memenuhi kebutuhan sesaat tetapi mempunyai pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Melalui pemberdayaan kemiskinan didibuatkan lapangan pekerjaan.

Pada zaman Umar bin Abdul Aziz dalam tempo 30 bulan tidak ditemukan lagi masyarakat miskin, karena semua muzakki mengeluarkan zakat dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif, tetapi juga produktif. Peran zakat sangat penting dan strategis. Fakta sejarah membuktikan di zaman sahabat, ummayah, dan Abbasiah, ekonomi umat tumbuh karena potensi zakat umat digali secara optimal.

Inilah kelebihan dari zakat yang kelola secara profesional melalui lembaga amil zakat. Sehingga dengan manajemen modern zakat memiliki frekuensi yang besar dalam menuntaskan problematika ekonomi. Dengan zakat produktif zakat mempunyai multiplier effect. Surat Rum 39 menjelaskan makna implisit dari multiplier effect ini. Walau secara zahirnnya zakat itu berkurang, tetapi hakikatnya menjadi sebab bangkitnya ekonomi negara.

Dalam pandangan Arramli Assyafii zakat menolak bahaya ekonomi yang diakibatkan oleh berbagai bencana. Oleh karenanya Lembaga Zakat dapat mengalokasikannya untuk pembelian alat-alat medis, atau alat kesehatan, dan menolong korban PHK Namun demikian, karena jumlah dana yang dihimpun Lembaga zakat tidak seimbang dengan jumlah mustahik. Maka lembaga zakatpun membutuhkan langkah-langkah strategis dan taktis yang dapat dilakukan antara lain merelokasi anggaran dan melakukan efisiensi. Dalam kondisi yang mendesak seperti ini sehingga menurut Ibnu Hazm jika jika lembaga zakat tidak mampu mengatasi persoalan ekonomi akibat pandemi ini ini maka negara dapat memaksa aghniya untuk menanggung mereka.

Solusi jangka pendek lembaga zakat dalam situasi ini adalah terus melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar zakat di tengah situasi meningkatnya jumlah mustahik, kedua lembaga zakat harus melakukan strategi penghimpunan melalui strategi digitalisasi fundraising, dan yang ketiga lembaga zakat harus membuat skala perioritas saat ini dengan mengalokasikan dan memprioritaskan zakat konsumtif. Dengan seperti itu maka geliat ekonomi Ramadhan tahun ini masih tetap dirasakan oleh umat Islam dan banga Indonesia secara umum karena ekonomi Ramadhan ini dirasakan oleh siapapun.

*Penulis merupakan Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf FAI UMJ, Dai Ambasador Dompet Dhuafa dan Sekretaris DPW IAEI DKI Jakarta dan DPW ADPISI Jabodetabek

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER