Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino/ Monitor.co.id)
MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.
Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.
Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…
MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…
MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…