Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino/ Monitor.co.id)
MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.
Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.
Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi momen mempererat kerukunan antar umat…
MONITOR, Jakarta - Sorakan warga, gemerlap cahaya, dan aneka mobil hias dari berbagai kementerian dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen strategisnya dalam memperkuat konektivitas nasional…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memanjatkan doa khusus bagi bangsa Indonesia. Dalam doanya,…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima…
MONITOR, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas,…