Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Boy Rivalino/ Monitor.co.id)
MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.
Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.
Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.
MONITOR, Jakarta - Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari D.I. Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar IPB University Prof. DR. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S menjadi pembicara…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah cepat dalam mengatasi tanggul…
MONITOR, Jakarta - TNI bersama unsur pengamanan lainnya bergerak cepat dan sigap dalam menanggapi informasi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan bahwa proses pemulangan…
MONITOR, Nganjuk - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan…