BERITA

Jelang Ramadhan, Wali Kota Depok: Tarawih Berjamaah dan Bukber Ditiadakan

MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.

Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.

Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Salat Tarawih agar dilakukan secara induvidu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
  3. Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran.
  4. Acara berbuka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.
  5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
  6. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/musala.
  7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
  8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
  9. Tidak melakukan kegiatan Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik atau virtual.
  10. Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Baznas dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan, memperlakukan protokol kesehatan.
  11. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
  12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat Islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.

Recent Posts

80 Tahun Kemerdekaan RI sebagai Momentum Memperkuat Kerukunan dalam Bingkai Ekoteologi

MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 menjadi momen mempererat kerukunan antar umat…

4 jam yang lalu

Momen Menteri Maman Ajak UMKM Melesat Lewat Karnaval HUT Ke-80 RI

MONITOR, Jakarta - Sorakan warga, gemerlap cahaya, dan aneka mobil hias dari berbagai kementerian dan…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas Nasional dalam Perayaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen strategisnya dalam memperkuat konektivitas nasional…

4 jam yang lalu

Panjatkan Doa Khusus di HUT Ke-80 RI, Ini Naskah Lengkap Doa Menag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memanjatkan doa khusus bagi bangsa Indonesia. Dalam doanya,…

6 jam yang lalu

HUT ke-80 RI, Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat dan Karnaval Bersatu di Monas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima…

7 jam yang lalu

Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan, Operasional PGN Terjaga Andal

MONITOR, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) didukung oleh Kementerian ESDM, SKK Migas,…

13 jam yang lalu