Sabtu, 12 April, 2025

Jelang Ramadhan, Wali Kota Depok: Tarawih Berjamaah dan Bukber Ditiadakan

MONITOR, Depok – Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi wabah Corona atau Covid-19, menghadirkan suasana yang sangat berbeda. Tradisi sholat tarawih berjamaah, bukber, tadarusan, i’tikaf dan Sholat Ied harus dilakukan masing-masing.

Belum lama ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris pun menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 451/194-Huk Tahun 2020 itu, berisikan 13 poin tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Kepala Kantor Kementerian Agama Depok, Ketua MUI Depok, Ketua DMI Depok, Ketua Baznas Depok, Pimpinan Pondok Pasantren se-Depok, dan seluruh warga masyarakat Depok, diterbitkan pada Rabu (22/4) malam.

Berikut 13 poin tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang tertuang pada SE Wali Kota Depok nomor 451 tahun 2020.

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Salat Tarawih agar dilakukan secara induvidu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
  3. Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran.
  4. Acara berbuka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, maupun tempat lainnya ditiadakan.
  5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
  6. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/musala.
  7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.
  8. Kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.
  9. Tidak melakukan kegiatan Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik atau virtual.
  10. Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan mal, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Baznas dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan, memperlakukan protokol kesehatan.
  11. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
  12. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  13. Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1441 H dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, umat Islam dan masyarakat Kota Depok pada umumnya tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER