PARLEMEN

Pemerintah Larang Mudik, Ketua DPD Ingatkan Penyaluran Bansos Tetap Berjalan

MONITOR, Jakarta – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi Covid-19 terus menuai perhatian publik.

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattaliti misalnya. Ia mengingatkan pemerintah, melalui kementerian sosial dan lembaga terkait untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat terdampak.

“Saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak,” kata LaNyalla, di Jakarta, Rabu (22/4).

Menurut dia, kebijakan larangan mudik tentu bertujuan mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran pandemi wabah Wuhan ke daerah-daerah tujuan pemudik.

Kebijakan itu, sambung LaNyalla, juga dirasa tepat di tengah protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Termasuk pelaksanaan PSBB di beberapa wilayah Indonesia.

Dalam kesempatannya itu, LaNyalla mengatakan mereka yang tidak bisa mudik namun menjadi korban PHK atau mereka yang kesulitan secara ekonomi harus tetap mendapat prioritas untuk tetap dapat bertahan hidup di kota.

“Ini menyangkut kebutuhan nyata masayarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok,” paparnya.

Bahkan, senator asal Jawa Timur ini menambahkan, kebijakan pelarangan mudik juga dianggap tepat. Dan ia meyakini, larangan ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya konsumsi rumah tangga. Mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan.

“Sehingga lebaran di kampung pun tidak akan di isi dengan acara-acara seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Apalagi situasi ekonomi sedang susah,” ucapnya.

“Kalaupun ada pemudik yang ke daerah, kemungkinan juga tidak membawa uang untuk dibagi-bagi, karena sebelumnya sudah terdampak secara ekonomi.”

Dengan diterapkanya larangan mudik, lanjutnya, pemerintah diminta gencar menyosialisasikan keputusan tersebut.

“Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi, serta memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya,” pungkasnya.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

1 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

3 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

4 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

4 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

5 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

6 jam yang lalu