MONITOR, Jakarta – Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran di tahun ini ternyata memicu keluhan dari sejumlah perusahaan otobus (PO) di Jakarta. Mereka menilai kebijakan itu sangat berdampak pada keuangan dan karyawan mereka yang terpaksa harus dirumahkan.
“Harus gimana lagi mau tidak mau kami harus patuh dengan peraturan pemerintah, meski pun dampaknya sangat terasa sekali,” ujar Devita perwakilan PO Putera Pelangi yang melayani jasa transportasi antar jemput penumpang dari Jakarta menuju Sumatera, di Kampung Rambutan, Jakarta Timur (Jaktim) kepada wartawan, Rabu, (23/4).
Menurut Devita, sejumlah PO Bus di Kampung Rambutan saat ini hanya bisa pasrah dan legowo atas keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran Tahun 2020 tesebut.
“Sejumlah karyawan menjadi korban lantaran dirumahkan sementara. Karyawan diliburkan karena kondisinya seperti ini. Kami hanya bisa pasrah atas larangan mudik yang ditetapkan pemerintah,” keluhnya.
Menurut Devita, pengurangan karyawan dilakukan untuk mengurangi biaya pengeluaran perusahaan atas larangan mudik Lebaran.
“Ada 80 persen penurunan, iya jadi bukan untung lagi bahkan sudah rugi. Untuk gaji karyawan saja, kita banyak PO yang belum membayarkan gaji karyawannya,” kata Devita.
Namun, untuk saat ini pihaknya masih bisa membayarkan gaji karyawan lantaran masih memiliki uang kas.
“Masih ada bulan kemarin, masih bisa. Bulan ini baru saya belum bisa karena bulan April ini benar-benar jatuh banget jadi terpaksa nombok,” pungkasnya.