MONITOR, Jakarta – Dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan ribuan buruh di wilayah DKI Jakarta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Pemerintah Provinsi DKI pun mengingatkan agar para buruh yang kena PHK tersebut segera melakukan verifikasi diri untuk mendapatkan kartu pra kerja mulai hari ini, Senin (20/4).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) Andri Yansyah menjelaskan, hal ini merupakan tindak lanjut dari pendataan yang telah dilakukan tiap provinsi di Indonesia terkait pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
“Pendataan di DKI Jakarta telah mengumpulkan 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan pada akhir penutupan pendataan, 11 April 2020. Nantinya akan ada pendataan penyempurnaan lagi dari kementerian,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (20/4).
Andri menjelaskan dari total pekerja/buruh yang terdampak tersebut, pekerja yang mengalami PHK tercatat ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II.
Sementara itu, pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave) di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II.
“Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini [Senin, 20/4/2020] pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, [23/4/2020] pukul 16.00 WIB,” ujar Andri.
Diketahui, sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja yang dimulai pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat.
Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.
Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.
Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.
Oleh sebab itu, Andri mengingatkan bagi pegawai/buruh terdampak Covid-19 yang di-PHK atau dirumahkan sehingga tak mendapat gaji, bisa membuka laman prakerja.go.id untuk mulai mengisi langkah administrasi.
Pekerja terdampak Covid-19 perlu mendaftar dan melakukan verifikasi NIK dan email, mengisi data diri, kemudian mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja yang ditargetkan menyasar 5,6 juta pekerja pada tahun 2020.