Senin, 17 Juni, 2024

Tak Patuhi Aturan PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

MONITOR, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 23 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

“23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020,” kata Andri kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di empat wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. “Belum bisa diumumkan. Nanti ya,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.

“Di rumah aja. Udah gawat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER