JAWA TIMUR

Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19

MONITOR, Surabaya – Realokasi dana desa di Jatim bisa sejumlah Rp2,322 Triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.

Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat desa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.

“BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (17/4).

Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.

“Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19 ,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Khofifah, Ia meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.

“Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja,” paparnya.

“Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya,” tambah Khofifah. (*)

Recent Posts

DPR Nilai Keanggotaan RI di BRICS Dapat Dimanfaatkan untuk Siasati Tekanan Tarif Impor AS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik bergabungnya Indonesia ke…

2 jam yang lalu

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…

3 jam yang lalu

Canticle of Praise: Rayakan Dua Dekade UPH Choir Merangkai Iman, Musik dan Kedisiplinan Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Terdengar lantang dari salah satu baris penonton—sebuah seruan yang langsung digaungkan kembali…

3 jam yang lalu

BGN Minta Tambah Anggaran Rp118 T untuk MBG, DPR Ingatkan Soal Pembenahan Masalah Krisis Gizi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi usulan tambahan anggaran…

3 jam yang lalu

MPLS 2025, Mendikdasmen Ajak Bangun Karakter Anak Sejak Langkah Pertama di Sekolah

MONITOR, Sumbawa - Mengawali Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti,…

5 jam yang lalu

Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat

MONITOR, Sulteng - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan jalan daerah…

5 jam yang lalu