JAWA TIMUR

Realokasi Rp 2,3 Triliun Dana Desa Jatim untuk BLT Masyarakat Terdampak Covid-19

MONITOR, Surabaya – Realokasi dana desa di Jatim bisa sejumlah Rp2,322 Triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan diberikan kepada 1.286.374 Rumah Tangga Miskin (RTM) yang terdampak Covid-19.

Realokasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Permendes tersebut mengatur terkait besaran realokasi dana desa yang dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan hingga bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat desa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan nantinya setiap keluarga penerima BLT memperoleh bantuan Rp 600 ribu yang dibayarkan untuk tiga bulan, sehingga jumlah yang diterima Rp 1,8 juta. Tahap pertama dana tersebut diupayakan dapat dicairkan sebelum bulan Ramadan.

“BLT diberikan selama tiga bulan. Mulai dari April hingga Juni. Skemanya non tunai atau cashless,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (17/4).

Khofifah menjabarkan, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT tersebut. Antara lain, merupakan keluarga miskin non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), non pra kerja yang kehilangan mata pencaharian, dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Khofifah menerangkan, realokasi dana desa ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial masyarakat guna mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. BLT tersebut, tambah dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan logistik jelang Ramadan.

“Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19 ,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Khofifah, Ia meminta kepada seluruh kepala desa dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera merampungkan data penerima BLT.

“Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke Musyawarah Desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditandatangani Kades tersebut lalu disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat selambatnya 5 hari kerja,” paparnya.

“Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah double-double dapat bantuannya,” tambah Khofifah. (*)

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

5 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

6 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

6 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

6 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

9 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

10 jam yang lalu