Kamis, 25 April, 2024

Komite I DPD Keberatan Pembahasan Omnibus Law di Tengah Pandemi

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang berpandangan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja banyak menyangkut kepentingan daerah.

Karena itu, mengacu amanat Pasal 22D UUD 1945 ayat 2 pembahasan dalam RUU yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah, harus tetap melibatkan DPD dengan cara tripatrit oleh tiga lembaga tersebut.

Pasal 22D UUD NRI 1945 ayat (2) berbuyi, bahwa Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, Pemerintah dan DPD RI,” kata Teras dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (17/4).

- Advertisement -

Kendati demikian, Komite I, imbuh Teras, merasa keberatan jika pembahasan Omnibus Law di tengah situasi penanganan terhadap penyebaran virus Covid-19, karena itu alangkah bijaknya untuk menunda hingga pandemi ini selesai.

“Komite I DPD berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja disaat pandemi Covid-19, yang oleh Pemerintah sudah dinyatakan sebagai ‘Bencana Nasional’ dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi Covid 19 dinyatakan telah berakhir oleh Pemerintah,” papar dia.

Ia pun menyarankan, agar di tengah pandemi Covid-19 berlangsung, Pemerintah, DPR dan DPD untuk membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan dari RUU a quo melalui sarana daring dan sebagainya (dengan memperhatikan social dan physical distancing).

“Komite I DPD melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hyper regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Komite I berpandangan, substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 

Menurut dia, setidaknya terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hirarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. 

“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU,” ujarnya.

“Dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER