Kamis, 22 Mei, 2025

Pelanggar Penerapan PSBB di Depok Bakal Diberi Sanksi Teguran

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 15 April 2020. PSBB ini dilakukan agar dapat menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19

Hari pertama PSBB, kendaraan roda empat maupun roda dua yang akan masuk ke Kota Depok dari Jakarta masih terpantau padat. Petugas gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan masih menemukan sejumlah pengendara yang melanggar aturan penerapan PSBB di saat melintasi penjagaan atau check point di simpang bawah Fly Over Universitas Indonesia (UI), Depok

Kendati begitu, Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo mengatakan penerapan PSBB selama 2 pekan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum atau denda kepada para pengendara yang tidak taat aturan.

“Penjagaan ini operasi kemanusiaan tidak ada Sanksi hukum dan denda hanya imbauan saja, sanksinya kita suruh pakai masker dan dikasih tau peraturanya seperti apa saat PSBB,” kata Sutomo di Fly Over UI, Rabu (15/4).

- Advertisement -

Sutomo mengatakan, selama masa PSBB, ada sebanyak 20 pintu masuk dan keluar dari Kota Depok menuju DKI Jakartra, Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan check point atau oleh aparat gabungan.

“Ada sekitar 20 pintu masuk yang dijaga sekitar 50 anggota tim gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER