Sabtu, 20 April, 2024

Sejumlah Lembaga di Depok Dihentikan Sementara Selama PSBB

MONITOR, Depok – Selain menghentikan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menghentikan sementara kegiatan beberapa lembaga pendidikan.

Penghentian sejumlah lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Depok.

“Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud meliputi Lembaga pendidikan tinggi, Lembaga Pelatihan, Lembaga Penelitian, Lembaga pembinaan dan Lembaga sejenisnya,” tulis Mohammad Idris dalam Perwalnya.

Idris mengatakan, penghentian sementara kegiatan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

- Advertisement -

Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, lanjut Idris, penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya, wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan.

“Penanggung jawab institusi pendidikan juga wajib melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dan menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya,” katanya.

Idris juga mengatakan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/rk institusi pendidikan lainnya, dilakukan secara berkala dengan cara membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah.

“Serta menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER