MONITOR, Depok – Walikota Depok Mohammad Idris memutuskan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berlaku pada Rabu besok, 15 April 2020. Diperkirakan, 20 pintu masuk dan keluar dari Kota Depok menuju DKI Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan (Tangsel) bakal disiapkan untuk melakukan check point atau penjagaan terkait diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ada sekitar 20 pintu masuk yang akan dijaga sekitar 50 anggota tim gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk memberdayakan Kelompok Sadar Kamtibmas yang ada di Kota Depok saat mulai diberlakukannya PSBB, Rabu (15/4) mendatang,” kata Kapolres Depok yang juga Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, ada sekitar 50 anggota tim gabungan yang bertugas nantinya dibagi dua shift yaitu 25 anggota untuk pagi hari dan 25 anggota di sore hari hingga malam hari. Namun kata dia, semua masih perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral tim gugus tugas Covid-19 Kota Depok berserta seluruh jajarannya.
Dalam Ketentuan PSBB akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020.
Berdasarkan ketentuan itu, maka masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.