Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto (dok: Satria Sabda/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini Wali Kota Pekanbaru, Riau, pun melakukan hal serupa. Permintaan penerapan PSBB di Pekanbaru pun telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2020, Menkes Terawan menyetujui permintaan tersebut. Sehingga, PSBB di Pekanbaru bisa diterapkan seiring meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 yang signifikan.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4) kemarin.
Terawan mengatakan, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ini diputuskan usai dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selain itu, Menkes mendorong Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…
MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
MONITOR, Kolaka – Menjalani peran sebagai orang tua tunggal bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan Tri…
MONITOR, Makassar — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti pernyataan Polda Jawa Barat…