Eks Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto (dok: Satria Sabda/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini Wali Kota Pekanbaru, Riau, pun melakukan hal serupa. Permintaan penerapan PSBB di Pekanbaru pun telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2020, Menkes Terawan menyetujui permintaan tersebut. Sehingga, PSBB di Pekanbaru bisa diterapkan seiring meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 yang signifikan.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4) kemarin.
Terawan mengatakan, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ini diputuskan usai dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selain itu, Menkes mendorong Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah untuk melakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan…
MONITOR, Palu - Organisasi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar Focus Group Discussion…
MONITOR, Cianjur — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kekuatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global tidak hanya…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli…