Jumat, 22 November, 2024

Industri Apresiasi Kemudahan Izin Operasional dan Mobilitas melalui SIINas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

Dengan demikian, sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (13/4).

Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.

- Advertisement -

“Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19,” kata Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.

Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.

“Perusahaan kami sendiri sudah punya akun di SIINas, tapi belum semuanya (vertikal perusahaan di bawah Mayora Tbk-red). Ketika ada perusahaan yang belum mendaftar, sangat cepat sekali responsnya. Kami ada 16 perusahaan yang kami coba daftarkan untuk surat izin mobilitas kegiatan industri. Begitu masuk sistem, dalam hitungan menit sudah jadi,” ujarnya.

Menurut Johan, dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kemenperin, para pelaku industri merasa tidak khawatir lagi dengan kegiatan industri, baik operasional pabrik maupun distribusi.

“Tentunya apa yang kami lakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Johan menuturkan, selama masa tanggap darurat Covid-19 dan sebelum berlaku Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB) para pelaku industri sudah mengikuti berbagai arahan dari pemerintah, temasuk dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polisi dan lainnya.

Tetapi dengan dikeluarkannya surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dari Kemenperin, semuanya menjadi sangat lengkap. Terutama bagi industri makanan dan minuman.

“Dengan mengantongi surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ini, kami yakin ini sudah komplit. Ini merupakan sebuah ultimate tools bagi para pelaku industri di tengah penanganan Covid-19. Dengan surat ini, semua kekhawatiran kami sebelumnya sudah terjawab semua,” sebutnya.

Johan menambahkan, sesuai arahan Menperin, industri berkelanjutan seperti mamin akan terus berkontribusi pada penanganan Covid-19. Dalam masa work from home (WFH), pihaknya juga mendorong penjualan secara online. Salah satunya melalui berbagai marketplace yang sudah eksis di Tanah Air.

Perusahaan industri mendorong penjualan lewat online seiring dengan menurunnya penjualan produk mamin, termasuk juga penurunan ekspor karena ada aturan lockdown di beberapa negara tujuan.

“Kami kira, sekarang semua perusahaan bekerjasama dengan perusahaan jasa online untuk meningkatkan pelayanannya. Kami juga sudah membuat gugus tugas dan meningkatkan pelayanan online, karena sekarang sedang stay at home semuanya, tentunya dengan protokol-protokol tertentu, kami yang akan mengirim,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT Indorama Synthetics Tbk., Saurabh Mishra. Ia sangat mengapresiasi upaya Kemenperin yang memberikan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama masa PSBB. Sehingga, industri tetap berpoduksi dan menjalankan aktivitas sesuai standar kesehatan yang disarankan oleh pemerintah.

“Kami banyak terima kasih karena industri dapat menunjukkan izin kalau diperiksa, temasuk untuk mobilitas bahan baku. Misalnya, dari pabrik bahan baku kami di Cilegon (Banten) ke pabrik pengolahan di Purwakarta (Jawa Barat),” tuturnya.

Mishra juga mengapresiasi kinerja Kemenperin cepat dan tepat waktu dalam mengeluarkan surat edaran serta menerbitkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.

“Idenya sangat bagus, membuat sistem perizinan melalui portal SIINas sangat pas dengan kebutuhan. Ketika kami sedang membutuhkan, portalnya sudah siap. Kalau misalnya terlambat satu minggu saja, tidak berguna. Sebelum PSBB diberlakukan, industri sudah mengantongi izin,” sebutnya.

Menurutnya, waktu penerbitan izin melalui SIINas juga singkat, hanya hitungan menit sudah selesai. Pembuatannya sangat gampang dan dapat dikerjakan oleh staf kami dari rumah. Kemenperin juga sangat kooperatif memberikan bantuan secara online,” paparnya.

Ia menambahkan, kebijakan izin operasional dan mobilitas selama masa PSBB sangat membantu perusahaannya, termasuk untuk mendistribusikan bahan baku yang diproduksi kepada industri tekstil yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami menyuplai bahan baku untuk pembuatan masker serta alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER