MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemberlakuannya.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor. 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB.
Dalam surat yang ditanda tangani pada 12 April 2020 tersebut, terdapat empat aturan terkait penerapan PSBB di Kota Depok.
“Yakni, pertama, pelaksanaan PSBB diterapkan selama 14 hari, terhitung mulai 15 April 2020 sampai 28 April 2020,” kata Idris seperti tertulis dalam Surat Keputusannya, Senin (13/4).
Kemudian, lanjut dia, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakujan aktifitas di wilyayah Kota Depok wajib mengikuti kententuan pelaksanaan PSBB.
Hal itu, jelas Idris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Ketiga, pemberlakuan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu, dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” ujarnya.
“Terakhir, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 April 2020,” pungkasnya.