Jumat, 26 April, 2024

Komisi V Nilai Permenhub Justru Bikin Rumit Penerapan PSBB

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, membuat pelaksanaan PSBB semakin rumit dan tidak tegas.

Padahal, sambung dia, merujuk Permenkes terkait peraturan pemerintah (PP) mengenai PSBB bahwa ojek online (Ojol) tidak boleh membawa penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang.

“Permenhub ini seharunya tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda),” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, di Jakart, Senin (13/4).

Masih dikatakan dia, jika Kemenhub hendak membantu daerah yang sudah memberlakukan PSBB, semestinya dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap wilayah.

- Advertisement -

Apalagi, imbuhnya, Permenhub yang diterbitkan pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan tidak tegas membatasi segala jenis transportasi. Justru, kata dia, lebih terlihat ingin memastikan semua transportasi darat, laut dan udara tetap beroperasi selama PSBB.

Untuk itu, kata Irwan, peraturan tersebut justru terlihat bertolak belakang dan semakin membingungkan. “Makanya saya bilang, harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu,” tegasnya.

“Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB,” pungkas legislator asal Kalimantan Timur ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER