Kantor pelayanan PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Kota Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Meski demikian, perolehan PBB P2 ditargetkan mencapai Rp 22,7 miliar hingga Juni 2020.
“Targetnya Rp 22,7 miliar sampai Juni nanti. Harapan kami bisa lebih dari itu,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (9/4).
Untuk tahun ini, kata Reza, pihaknya menargetkan perolehan PBB P2 sebesar Rp 324 miliar. Hingga saat ini, perolehannya telah mencapai Rp 22 miliar.
“Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan bisa mendongkrak target tahunan. Bahkan harapannya bisa melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui BKD menghapus sanksi administrasi PBB P2. Kebijakan ini dibuat guna memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam masa pandemi Coronavirus Disaese 2019 (Covid-19).
Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal denda 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.
MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Muzdalifah ke Mina mengalami keterlambatan dari target…
MONITOR, Jakarta - Tanggal 1 Juni 2025 menandai peristiwa penting bagi Universitas Islam Negeri (UIN)…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…