MONITOR, Jakarta – Ditengah pandemi Covid-19, masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo ataupun pejabat pemerintah lainnya terkait penanganan virus tersebut bakal terancam sanksi pidana. Ancaman hukuman ini berlaku setelah muncul surat Telegram Kapolri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 sebagaimana tertuang dalam pasal 207 KUHP.
“Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP,” tulis surat telegram Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan, sesuai Pasal 207 KUHP, penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Terkait hal ini, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menjelaskan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti menjadi delik aduan.
“Pasal penghinaan Presiden dalam KUHP sudah berganti jadi delik aduan sebagai bukti bahwa secara pribadi yang bersangkutan memang merasa terhina,” ujar Jimly dalam keterangannya di Twitter, yang dikutip MONITOR, Rabu (8/4).
Menurutnya, hal itu penting supaya para petugas tidak asal menafsirkan sendiri dengan sikap dan budaya Asal Bapak Senang (ABS). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengingatkan, jangan sampai pejabat pemerintah terlena dan hanya menikmati jabatannya saja.
“Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap & budaya ABS yang merusak demokrasi,” ujarnya menekankan.
“Jangan cuma mau nikmatnya jabatan dan demokrasi tapi tolak beban yang mesti ditanggung didalamnya,” pungkasnya.