Wali Kota Depok, Muhammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 30 April 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 13 April 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran SE Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
“Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” katanya dalam keterangan resminya di Depok, Rabu (8/4) malam WIB.
Hal tersebut, kata Idris, dikarenakan semakin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Bahwa semakin meluasnya penyebaran Corona atau Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…