MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 30 April 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 13 April 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran SE Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
“Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” katanya dalam keterangan resminya di Depok, Rabu (8/4) malam WIB.
Hal tersebut, kata Idris, dikarenakan semakin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Bahwa semakin meluasnya penyebaran Corona atau Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakinkan otoritas Amerika Serikat terkait mutu dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti kasus penangkapan Gubernur Bengkulu…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024…
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…