Wali Kota Depok, Muhammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 30 April 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 13 April 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran SE Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
“Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” katanya dalam keterangan resminya di Depok, Rabu (8/4) malam WIB.
Hal tersebut, kata Idris, dikarenakan semakin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Bahwa semakin meluasnya penyebaran Corona atau Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
MONITOR, Medan - Dalam rangka mewujudkan pelayanan sepenuh hati bagi pengguna Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa…
MONITOR, Tulungagung - Upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola pendidikan pesantren memasuki tahap strategis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa penambahan aturan 'pengamatan…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem rantai pasok industri…
MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…