INDUSTRI

Menperin Dukung Operasional Pabrik Asal Terapkan Prosedur Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya, Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Edaran tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).

Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di Jakarta, Rabu (8/4).

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,” papar Agus.

Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri.

“Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,” tambahnya.

Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan.

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah atau kantin.

“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,” jelas Menperin.

Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai msker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.

Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.

Recent Posts

Halal Bihalal Dulur Cirebonan, Sejumlah Tokoh Kembali Suarakan Wacana Pembentukan Provinsi

MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…

24 menit yang lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

2 jam yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

2 jam yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

4 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

5 jam yang lalu

DPR Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Cari Solusi Atasi Peningkatan Kasus DBD

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan rasa prihatin atas peningkatan…

7 jam yang lalu