Jumat, 29 Maret, 2024

Inovasi Memakmurkan Masjid di Bulan Suci Saat Pandemi

Oleh: Dr. Nurhidayat*

Ditengah ketidakpastian sampai kapan corona virus disease 2019 (Covid-19) ini berakhir, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE, 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dasar diterbitkan surat edaran ini adalah Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelum surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia ini diterbitkan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah mengeluarkan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan PP Muhammadiyah ini paling tidak memuat tentang ditiadakannya shalat tarawih dan kegiatan Ramadhan lainnya, termasuk Shalat Idul Fitri.

- Advertisement -

Jika shalat tarawih dan kegiatan Ramadhan ini ditiadakan di masjid, tentu akan mengurangi ibadah Ramadhan yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dan dilestarikan oleh para sahabat. Puasa dan Tarawih di masjid merupakan sebuah kegembiraan sekaligus anugerah magfirah bagi yang melaksanakannya. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan di mana Allah mewajibkan puasanya, dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (Tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka ia (pasti) keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (H.R Ahmad dan Ibnu Majah).

Ditiadakannya shalat Tarawih di masjid berarti mengurangi aktifitas pengurus DKM, juga jadwal para imam tarawih yang sudah disusun satu atau dua bulan sebelumnya. Hal ini dipastikan akan mengurangi pemasukan kas masjid yang sangat berpengaruh jika Shalat Tarawih dan kegiatan Ramadhan ditiadakan. Sementara shalat tarawih merupakan waktu yang pas untuk menghimpun dana sebagai kas dan dana operasional masjid.

Terlebih di bulan Ramadhan ini, kesadaran masyarakat untuk berinfak sangat tinggi. Hal ini dikarenakan dasar keyakinan akan dilipatgandakannya pahala. Dibanding bulan lain, Ramadhan membawa keberkahan untuk masjid.

Oleh karena itu, masjid harus memiliki inovasi dalam menghimpun infak jamaah. Misalnya masjid membuka rekening untuk transfer infak, atau dengan cara menugaskan pengurus masjid untuk menjemput ke jamaah. Melalui inovasi seperti ini, pengurus DKM berhasil menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Dengan ditiadakanya shalat Tarawih di masjid, jamaah tidak lagi bisa mendengarkan kultum yang menjadi rangkaian shalat Tarawih. Padahal ini sangat penting bagi jamaah dalam meningkatkan ilmu, iman dan takwa. Untuk memenuhi kebutuhan ini, lagi-lagi pengurus DKM harus bisa berinovasi dengan menyediakan kultum Tarawih melalui media online atau media zoom meeting dan berbagai media sosial lainya. Dengan inovasi ini, kebutuhan jamaah masih bisa dipenuhi. Masjid juga telah berhasil melakukan upaya pencegahan Covid-19.

Dalam hal penghimpunan dan penyaluran zakat dan infak, pengurus DKM juga harus berinovasi agar zakat dan infak terhimpun dan tersalurkan tepat sasaran tanpa mengindahkan social distancing. Misalnya tidak lagi membagikan kupon yang memancing berkumpulnya banyak mustahik. Menyiapkan petugas khusus yang menyalurkan ke setiap mustahik dengan dilengkapi pelindung misalnya masker dan dibekali hand sanitizer. Dengan inovasi seperti ini, zakat dan infak bisa tersalurkan, dan pengurus masjid sudah melakukan upaya preventif penularan Covid-19.

Seandainya Shalat Idul Fitri ditiadakan, tentu jamaah kehilangan momentum untuk merayakan kemenangan. Takbir dan Tahmid yang dikumandangkan oleh umat di masjid tidak lagi bisa dilakukan. Silaturahim bermaafan setelah sholat Idul Fitri tidak lagi dirasakan.

Dalam situasi itu, masjid harus inovatif dengan takbir bersama melalui berbagai media online, masjid berinovasi agar jamaah saling mengucapkan hari raya lewat media online. Dengan inovasi ini, masjid telah berhasil menciptakan momentum kenangan dan melakukan upaya preventif penyebaran Covid-19.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan PP Muhammadiyah merupakan langkah antisipasi jika Covid-19 masih mewabah. Namun semua masyarakat terutama umat Islam semua berharap Covid-19 segera berakhir, sehingga umat menyambut Ramadhan dengan gembira.

*Penulis merupakan Kaprodi Zakat dan Wakaf FAI UMJ dan Dai Ambasador Dompet Duafa

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER