Senin, 25 November, 2024

Pacu Industri Hadapi Covid-19, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113 Miliar

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81 persen atau Rp92 miliar bakal disalurkan untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).

“Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Menperin, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp2,9 triliun.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Agus berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.

“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerjasama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik,” paparnya.

Sehingga seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan covid-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran.

Menteri AGK menyampaikan, realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, antara lain akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan wirausaha baru (WUB) IKM pada daerah terdampak COVID-19.

Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.

Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp707 juta.

Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.

Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp105,5 juta.

Dari hasil kesimpulan rapat, Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

Stimulus tambahan
Pada kesempatan itu, Menperin juga mengemukakan, pihaknya mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19.

Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.

Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash & Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.

Agus menjelaskan, saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” paparnya.

Agus menambahkan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.

Oleh karena itu, Agus berharap perbankan dapat memberikan kredit yang tak membebani. “Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” ucapnya.

Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan pembayaran THR secara bertahap. “Industri melakukan negosiasi secara langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,” imbuhnya.

Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi korona meminta keringanan ke pemerintah.

Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu arus kas perusahaan yang bermasalah.

Usul lain adalah meminta penundaan bayar tagihan listrik ke PT PLN (Persero) selama enam bulan dari April sampai September 2020. Industri mengusulkan agar bisa memberikan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

“Industri juga mengusulkan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu pukul 22.00-06.00 sebesar 50 persen. Ada usul juga keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak seperti industri tekstil,” tuturnya.

Lalu, industri turut mengusulkan agar pembelian gas dari PT PGN (Persero) menggunakan standar nilai tukar rupiah yang tetap, yaitu Rp14 ribu per dolar AS. Pasalnya, gas merupakan bahan baku industri, namun harganya menyesuaikan kurs rupiah yang terus bergejolak saat ini.

Terkait usulan stimulus tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui dan mendukung langkah-langkah Kemenperin untuk segera melakukan konsolidasi dunia usaha dengan cara regulasi atau deregulasi demi memperkuat dunia usaha dalam negeri, terutama dalam pemberian fasilitas bantuan bahan baku, bahan penolong, akses pembiayaan dan permodalan serta pinjaman lunak.

Sektor terdampak Covid-19
Menperin pun mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor industri yang terdampak Covid-19. Secara umum, hampir semua sektor industri terkena dampak penyebaran Covid-19 sehinga perlu diberi perhatian lebih.

“Di antaranya yang mengalami hard hit seperti industri otomotif, industri besi baja, industri pesawat terbang dan MRO, kereta api dan galangan kapal, industri semen, keramik, kaca, industri regulator, peralatan listrik, dan kabel, industri elektronika dan peralatan telekomunikasi, industri tekstil, industri mesin dan alat berat, serta industri meubel dan kerajinan,” sebutnya.

Sementara itu, untuk yang terdampak moderat, antara lain industri petrokimia dan industri karet. Sedangkan industri yang memiliki demand tinggi yang bisa memperkuat neraca perdagangan, antara lain industri makanan dan minuman, industri farmasi dan fitofarmaka, serta industri alat pelindung diri (APD), alat kesehatan dan ethanol, masker dan sarung tangan.

Agus juga menyampaikan, industri dalam negeri yang memiliki kemampuan untuk mendukung penanganan Covid-19, antara lain industri Alat Pelindung Diri (APD), dengan memiliki kapasitas produksi sebesar 18,3 juta pcs per bulan, industri farmasi dan obat, yang menghasilkan obat chloroquine dengan kapasitas 2,9 juta tablet per bulan, vitamin C 18 juta tablet per bulan, dan suplemen bahan alam 72 juta kapsul per bulan.

Selanjutnya, industri masker, yang saat ini memiliki kapasitas produksi sebesar 318 ribu pcs per bulan, industri sarung tangan karet dengan kapasitas 8,6 miliar pcs per bulan, serta industri lain seperti ethanol dan Hand Sanitizer.

Agus menambahkan, akibat penyebaran Covid-19 yang cukup luas, membuat beberapa sektor industri terdampak sehingga mengakibatkan beberapa permasalahan secara umum, Di antaranya adalah kontrak pembayaran tertunda.

“Terdapat beberapa kontrak pembayaran yang tertunda bahkan ada yang mengalami pembatalan order,” ujarnya.

Dampak selanjutnya adalah penurunan utilisasi. Hal ini diakibatkan oleh turunnya permintaan dan penjualan pada beberapa industri. Kemudian, terjadi PHK akibat dari kapasitas produksi yang menurun, harga bahan baku dan penolong naik karena asal negara impor yang terbatas aksesnya, kurs dolar yang meningkat, serta adanya larangan untuk beroperasi bagi industri di beberapa wilayah.

“Terkait dengan regulasi dan deregulasi tentang Covid-19 untuk sektor industri, Kemenperin sedang mengusulkan industri yang diberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha beberapa bidang usaha,” tutur Menperin.

Mereka di antaranya yang menghasilkan baju pelindung, face shield, shoe cover, masker nonmedis, masker medis, hand sanitizer dan disinfektan, sepatu boots dari karet, sarung tangan karet, farmasi, thermometer, ventilator serta goggles (kacamata pelindung).

Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI mendorong dan meminta Kemenperin untuk terus meningkatkan koordinasi yang efektif antara Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta membangun sinergi/ keterkaitan industri dan hubungan kemitraan yang baik antara perusahaan BUMN – industri swasta baik Industri kecil dan Industri menengah maupun besar, dalam rangka menjaga pemenuhan pasokan alat medis kesehatan dan farmasi, termasuk alat perlindungan diri dalam rangka penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI meminta Kemenperin melakukan langkah yang konkrit untuk meningkatkan industri yang kondisi saat ini baik yang telah menurun drastis maupun excess demand, memperhatikan industri bahan baku untuk peningkatan kandungan dalam negeri, serta menyusun strategi perindustrian dalam negeri dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Selain itu, menyusun skenario dampak ringan, menengah sampai skenario terburuk akibat terjadinya pandemi Covid-19, serta melakukan pemetaan struktur pasar dan sektor industri yang akan dibangun saat ini dan pasca terjadinya pandemi ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER