Jumat, 19 April, 2024

Jakarta Terapkan PSBB, Dishub DKI Bersiap Batasi Operasional Kendaraan

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan membatasi operasional kendaraan termasuk kendaraan pribadi menyusul penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota yang diajukan Gubernur Anies Baswedan dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.

Namun, ia tak bisa menjelaskan lebih lanjut ihwal skema yang akan dilakukan karena belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan gubernur.

“Setelah ada PSBB maka kita bisa massifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi,” kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, Pemprov DKI selama ini sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Salah satu contohnya seperti pembatasan penumpang transportasi umum.

- Advertisement -

“Contohnya MRT, LRT, Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antara penumpang. Kita akan fokus ke sana (kendaraan pribadi) memang,” ujarnya.

Ia berharap penerapan PSBB tak hanya berlaku di wilayah Jakarta saja, melainkan juga di kawasan Jabodetabek.

“Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan surat keputusan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa (7/4/2020) dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER