MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Restauran atau Rumah Makan di Kota Depok. Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa imbauan, salah satunya dengan tidak memberikan layanan makan di tempat.
“Salah satu imbauan kepada restauran atau rumah makan untuk tidak memberikan layanan makan di tempat. Lalu, menggantinya dengan layanan dibawa pulang atau via jasa layanan antar ke tempat pemesan,” kata Wali Kota Depok dalam SE yang diterbitkan pada Sabtu (04/04/20).
Dia menuturkan, dalam memberi layanan sesuai imbauan tersebut, pelayan, kasir, atau pengantar makanan harus menjaga jarak. Jarak antara pelayan dengan pelanggan antara satu hingga dua meter.
Idris menambahkan, SE tersebut juga meminta kepada restauran atau rumah makan dapat menjalankan imbauan sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan harapan dapat mencegah dan memutus penyebaran Coronavirus di Kota Depok.
“Semoga surat edaran ini dapat menjadi acuan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai langkah pencegahan penyebaran Coronavirus,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…
MONITOR, Jakarta - Untuk mewujudkan pemilu bersih perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 437 petugas haji Indonesia dalam hitungan jam akan segera diberangkatkan ke…
MONITOR, Jakarta - Layanan pelatihan regular atau tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Pusdiklat…