PARLEMEN

Ketua MPR: Persiapan Implementasi PSBB Daerah Harus Komprehensif

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan wewenangnya mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 dengan bijaksana.

Jika akhirnya PSBB harus diterapkan, sambung dia, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

“Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/4).

Seperti diketahui, pekan lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No.9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona.

Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.

Dalam kesempatannya itu, ia menuturkan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 hendaknya dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi.

Terutama, imbuh dia, mengenai data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik.

“Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying,” urai mantan ketua DPR RI itu.

Politikus Golkar ini juga menambahkan, hal yang tak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal, lanjutnya, layanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak serta ibu hamil.

Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek.

“Pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian,” pungkas Bamsoet.

Recent Posts

Baleg DPR Dorong RUU Komoditas Khas di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong regulasi untuk…

5 jam yang lalu

Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran BKKBN Kantongi Rp 2026 3,63 Triliun

MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan…

9 jam yang lalu

Kemenperin Pacu IKM Hilirisasi Kemenyan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat program hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai…

11 jam yang lalu

Kemenag Punya DJPH, Apa Perannya dalam Program MBG?

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat eselon II yang mengurus jaminan produk…

12 jam yang lalu

Sinergi PT JGP, Warga, dan Polres Pasuruan; Dari Ngopi Hingga Kerja Bakti

MONITOR, Pasuruan - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) terus berkomitmen memperkuat hubungan dengan masyarakat…

12 jam yang lalu

DPR Minta Proyek Tanggul Beton di Cilincing Transparan dan Rakyat Dilibatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti proyek pembangunan tanggul beton…

14 jam yang lalu