MONITOR, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno memandang perlu adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Hal itu, sambung dia, sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa catatan kritis terkait upaya antisipasi, pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia, adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah harus memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/4).
Masih dikatakan dia, sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19, lanjutnya, Komite III juga meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.
“Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya,” paparnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pemerintah pusat dan Pemda harus lebih selektif dan meningkatkan fungsi koordinasi secara menyeluruh terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap peningkatan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), para santri serta para pelajar Indonesia dari negara yang terjangkit Corona.
Bambang juga mengatakan PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya menegaskan, apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan menteri kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
“Namun dalam hal ini, pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Bambang juga meminta sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah, agar masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti. Selanjutnya, ia meminta penanganan serius terkait informasi penanganan pandemi Covid-19 yang tidak optimal.
“Pemda dan masyarakat membutuhkan pengetahuan yang jelas dan benar dari 1 sumber informasi yang ditunjuk agar semua tidak lagi termakan informasi-informasi yang sangat terbuka saat ini melalui media sosial yang terkadang ada yang tidak benar dan menyesatkan,” pungkasnya.