Sabtu, 27 April, 2024

Perkarakan Said Didu, Pengamat: Jubir Kemenko Marves Belum Piawai Mengelola Komunikasi

MONITOR, Jakarta – Pihak Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui Juru Bicaranya Jodi Mahardi menuntut Said Didu minta maaf. Bila tidak, pihak Luhut akan memidanakan Said Didu. Tuntutan dan ancaman pihak Luhut dilatarbelakangi komentar Said Didu mengenai penanganan virus Corona di Indonesia yang dimuat dalam kanal YouTube mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.

“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Terkait dengan hal tersebut, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menilai langkah sang Jubir berlebihan. “Sekalipun lebih awal muncul pandangan MSD di link Youtube, namun langsung ada reaksi, menurut saya, berlebihan dari seorang jubir,” kata Emrus melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2020).

Langkah Jodi membuat Said Didu yang diperkarakan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Atas kondisi tersebut menurut Emrus dari aspek komunikasi sangat tidak menguntungkan bagi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan bagi menterinya sendiri melaksanakan tugasnya, terutama dalam upaya maksimal menangani Covid-19.

- Advertisement -

“Lalu apa yang terjadi? Dari segi opini, apa yang disampaikan oleh jubir ke ruang publik justru menimbulkan “efek pantul cermin” dan berpotensi menguntungkan MSD,” terang Direktur Eksekutif EmrusCorner itu.

Menurut Emrus, reaksi dari jubir tersebut menunjukkan dirinya belum piawai mengelola komunikasi di Menko Marves. “Jika jubir ini lulusan sarjana komunikasi, penanganan seperti ini sudah diberikan pada matakuliah Manajemen Public Relations,” katanya.

“Memang bisa kemungkinan lain. Seorang pimpinan di suatu institusi tidak menciptakan suasana memungkinkan bawahan berani berbeda pendapat demi tujuan lebih baik,” tambah dosen komunikasi Universitas Pelita Harapan itu.

Oleh karena itu, sejatinya tegas Emrus ada dua hal utama yang dilakukan oleh jubir tersebut. Pertama, memberi masukan kepada menterinya, utamanya pada situasi negara sedang fokus menangani Covid-19, supaya dirinya (jubir) tidak perlu menyampaikan ke ruang publik agar MSD minta maaf dan tidak perlu harus melalui proses hukum.

“Jika ide untuk minta maaf dan atau menempuh jalur hukum dari menterinya, justru jubir harus berani berbeda pendapat dengan menterinya demi tujuan yang lebih besar. Karena itu, jubir harus berperan sebagai “konsultan” komunikasi bagi pimpinannya (Menko Marves). Jadi jubir tidak boleh seperti pesuruh yang selalu mengucapkan dan atau berperilaku “ada perintah” apalagi APS (asal pimpinan senang),” ujar Emrus.

“Bila perilaku jubir seperti itu sama saja menjerumuskan pimpinan di ruang publik. Ini bisa mengganggu eksistensi pumpinan di ruang publik,” tegasnya.

Kedua, menurut Emrus Jubir mestinya mengemukakan kepada publik bahwa apa yang disampaikan oleh MSD kami akan pelajari dengan sungguh dan kaji lebih mendalam, tetapi mohon maaf belum dapat kami lakukan sekarang karena kami memusatkan pikiran dan tenaga menghentikan penyebaran dan penanganan akibat covid-19.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER