MONITOR, Jakarta – Asrama haji di seluruh Indonesia kini resmi difungsikan sebagai ruang isolasi Pasien Dengan Pengawasan (PDP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama Fachrul Razi.
Bahkan Menag secara langsung menyerahkan penggunaan gedung utama Asrama Haji Pondok Gede untuk ruang isolasi PDP yang dirawat Rumah Sakit Haji Jakarta, 22 Maret lalu.
Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan edaran tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya telah menandatangani SE No 01010 tahun 2020 pada 1 April 2020. SE itu menjadi panduan bagi seluruh pengelola asrama haji dan peminjam/pengguna asrama haji dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran Covid-19,” terang Dirjen PHU Nizar di Jakarta, Jumat (3/4).
Menurut Nizar, ada empat ketentuan dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji di seluruh Indonesia. Pertama, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan prosedur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Pemerintah Daerah setempat.
Kedua, apabila Asrama Haji Embarkasi dan/atau asrama haji Antara dan/atau Asrama Haji Transit akan digunakan sebagai tempat penampungan/karantina sementara ODP dan PDP, maka untuk pembiayaan penyiapan dan operasionalisasinya, Kanwil dan Kepala UPT diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Sebab, saat ini belum tersedia alokasi anggaran untuk penyiapan dan operasionalisasi ruang karantina pada DIPA Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ujar Nizar.
Ketiga, untuk pemanfaatan asrama haji sebagai ruang karantina, Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala UPT Asrama Haji dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing.
“Ijin pemanfaatannya dituangkan dalam suatu Berita Acara Peminjaman sementara dengan memasukan hak dan kewajiban para pihak,” jelas Nizar.
Terakhir, kata Nizar, edaran ini juga memberi penekanan bahwa sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1441H/2020M, jemaah akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020. Nizar berharap hal ini bisa dijadikan perhatian bersama, khususnya terkait program sterilisasi jelang masuknya jemaah ke asrama haji.
“Paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan jemaah, asrama haji yang digunakan sebagai karantina, sudah dilakukan proses sterilisasi,” pungkasnya.