MONITOR, Depok – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurutnya, Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020.
“Kewenangan transportasi Jabodetabek itu ada di BPTJ. Kami masih meminta kejelasan mereka terkait SE ini. Karena tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4).
Dadang menjelaskan, kebijakan transportasi di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.
“Maka dari itu, BPTJ harus di depan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan Covid-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disenfektan pada terminal dan stasiun.
“Koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kererta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Terakhir, dirinya berpesan agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat tren penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang semakin masif. Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah, karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk kemaslahatan semua pihak.