MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya belum memutuskan melakukan penutupan atau penyekatan jalan dan penutupan akses transportasi umum di masa darurat pandemi virus corona di Jakarta.
Hal ini merespons surat edaran yang bersifat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
“Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Karena itu, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum melakukan penutupan jalan, baik jalan tol ataupun arteri.
BPTJ Kemenhub diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
“Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Yusri.
Surat itu diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti. Surat itu, menurut Kemenhub hanya bersifat rekomendasi. Nantinya apabila daerah telah diizinkan pemerintah pusat melakukan pembatasan sosial berskala besar, rekomendasi pembatasan bisa dijalankan.