Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti wacana pemerintah akan menetapkan status Darurat Sipil. Ia menilai, status tersebut tidak relevan jika dipakai dalam upaya penanganan virus Corona.
Yusril menjelaskan, aturan penggunaan status Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.
“Pasal-pasal dalam Perpu No 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan terkait dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.
“Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikas tidak relevan,” tukasnya.
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan, dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.
“Aturan-aturan seperti ini tidak relevan dengan wabah,” tegasnya.
MONITOR - Di tengah kesibukan mengikuti International FGD on Blue Economy and Global Climate Change,…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Umat Katolik…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman angkat bicara terkait kemacetan parah…