Sabtu, 5 April, 2025

Simpang Siur Surat Edaran BPTJ Kemenhub terkait Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

MONITOR, Jakarta – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang berisi pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat edaran bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang ditandatangan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti per tanggal 1 April 2020 itu menjelaskan sejumlah mekanisme pembatasan warga di wilayah Jabodetabek untuk masuk dan keluar dari wilayah Jabodetabek.

Seperti pembatasan secara parsial/menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. BPTJ merekomendasikan Pimpinan PT. MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek.

Berikut surat edaran tersebut :

- Advertisement -

Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.

Menurutnya surat edaran dari BPTJ tersebut dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. “Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” katanya.

Jodi menegaskan jika Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

“Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” terangnya.

Sebaliknya tambah Jodi bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta. “Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri,” kata Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta. Rabu, (1/4/2020).

Menurut Sambodo, surat edaran dari BPTJ Kemenhub RI bersifat rekomendasi namun akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan.

Pemerintah pusat tegas Sambodo sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.

Ia menekankan Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri. “Dan sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER