Kemendes PDTT

PKTD, Solusi Ketahanan Ekonomi Desa Lawan Virus Corona

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Protokol penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) agar tidak masuk ke desa. Protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Surat edaran ini pun bagian dari instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan perang lawan pandemi global dan perkuat perekonomian masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, protokol ini diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus Covid-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.

Gus Menteri mengatakan, meski ditengah wabah Covid-19 ini, selain pencegahan agar wabah ini tidak merambah ke desa, sisi ekonomi masyarakat sebagai jaring pengaman sosial pun harus diperhatikan.

“Untuk itu, masyarakat harus tetap perhatikan kegiatan Padat Karya Tunai Desa,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKTD dalam melawan pandemi Covid-19 desa, yang pertama yakni mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar untuk mengeluarkan Dana Desa tahun 2020.

Untuk diketahui, ciri kegiatan-kegiatan yang masuk dalam program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah proporsi upah harus lebih besar dari non upah, selanjutnya tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus dan melibatkan jumlah pekerja banyak.

Kemendes PDTT akan melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat, disusul dengan mendayagunakan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa, agar aspek seperti kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.

Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan marjinal dengan sistem upah harian sehingga menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.

“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana uang itu bisa diberikan kepada pekerja setiap hari. Ini untuk menjaga daya beli, supaya masyarakat tetap bisa menikmati kegiatan ekonomi yang ada di dana desa,” imbuhnya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya, yakni aspek kesehatan pekerjanya sendiri juga harus diperhatikan.

“Menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker jika pekerja mengalami gejala sakit,” tutup Gus Menteri.

Recent Posts

Ada 8 Masjid Posko Mudik di Majalengka dengan Layanan 24 Jam

MONITOR, Majalengka - Kementerian Agama menyiapkan delapan masjid sebagai posko mudik yang dapat diakses selama…

2 jam yang lalu

DPR Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras…

7 jam yang lalu

Takjil Pesantren di Depok, Kemenag dan Pemkot Perkuat Pembinaan Santri

MONITOR, Depok - Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri di…

10 jam yang lalu

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Kemenag Sebar Tim di 117 Titik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

11 jam yang lalu

Harga Daging Sapi Melejit, DPR Desak Operasi Pasar Murah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta pemerintah memperbanyak program pasar murah…

13 jam yang lalu

GKB-NU: Dunia di Ambang Konflik Besar, Indonesia Harus Pimpin Mediasi Iran–AS–Israel

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo…

16 jam yang lalu