MONITOR, Bogor – Status darurat sipil yang dicetuskan Presiden Joko Widodo dalam upaya meminimalisir wabah Covid-19 menuai kritik. Pengamat Politik Yusfitriadi menyebut istilah darurat sipil terkait corona berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
“Pernyataan yang mengejutkan datang dari presiden RI, dengan menyebut istilah darurat sipil. Penyebutan itu bagi saya sangat tidak perlu,” kata Yusfitriadi dalam keterangan yang diterima MONITOR, Selasa (31/3).
Meski tujuannya agar pembatasan sosial berskala besar bisa dilakukan lebih tegas dan disiplin, namun menurut Yusfitriadi istilah tersebut pernah berkembang pada masa rezim orde lama. Sehingga menurutnya, istilah darurat sipil akan sangat berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Saya memahami maksudnya, yakni bagaimana seluruh komponen masyarakat saat ini sedang yang di ambang bahaya karena penyebaran wabah covid-19 belum bisa diputus mata rantainya,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah tinggal membuat regulasi yang mengikat atas semua imbauan yang selama ini digembar gemborkan oleh pemerintah. Memang, yang namanya imbauan tentu saja tidak mengikat, namun lebih kepada kesadaran sosial dalam melaksanakan imbauan tersebut.
Ia mengatakan, sangat wajar ketika masyarakat banyak yang tidak melaksanakan imbauan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, karena tidak ada implikasi hukum apapun ketika masyarakat tidak melaksabakan imbauan tersebut. Implikasinya hanya dalam bentuk implikasi sosial.
“Oleh karena itu saya berharap saat ini pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang mengikat dalam karantina wilayah, masyarakat berkumpul, menutup pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan lain-lain,” imbuhnya.
“Dengan demikian secara substansi sebetulnya sudah dalam kondisi darurat sipil, namun istilah tersebut, bukan untuk dinyatakan secara terbuka, apalagi oleh pemerintah. Tinggal laksanakan saja konsekwensi-konsekwensi dari istilah darurat sipil tersebut,” tambahnya.