PEMERINTAHAN

Kementerian PUPR Mulai Gulirkan Stimulus di Sektor Perumahan per 1 April 2020

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 Triliun untuk 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo, yang salah satunya dalam bidang perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.

“SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini,” kata Heri dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2020).

Ditambahkan Heri, dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan karena melihat kinerja tahun sebelumnya bahwa keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya seperti FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] dan BP2BT [Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan].

Menurutnya, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta,-, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta,” ungkap Heri.

Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. “Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19,” ujarnya.

Heri menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

“Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP sekitar 88.000 rumah tangga MBR (diluar percepatan penyaluran pada tahun 2019), BP2BT sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR,” tutur Heri.

Diungkapkan juga oleh Heri bahwa per tanggal 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR. “Pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu MBR agar dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok kehidupan, yaitu tempat tinggal,” ujarnya.

Recent Posts

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

2 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

2 hari yang lalu