Rabu, 24 April, 2024

Antisipasi Penyebaran Corona, Kemendes PDTT Minta Pos Jaga Desa Dipantau 24 Jam

MONITOR, Jakarta – Pos penjagaan gerbang desa diminta untuk melakukan pemantauan selama 24 jam dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto.

“Jangan sampai ada orang potensi terdampak corona tiba-tiba masuk,” kata Eko dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3).

Terlebih, sambung dia, saat ini masyarakat mulai melakukan mudik lebih awal ke kampung halamannya. “Bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona,” paparnya.

Menurut dia, petugas pengawas pos jaga harus melakukan pendataan terhadap arus keluar masuk warga, khususnya perantau yang kembali ke desa dan tamu, disertai status mereka sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

- Advertisement -

Data tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas kepada pihak berwenang, yakni tim kesehatan yang berada di tingkat kabupaten.

“Warga desa sendiri juga harus didata. Siapa, kemana perginya. Mereka harus diperiksa dengan alat-alat yang disiapkan,” sebutnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan para relawan Desa Tanggap COVID-19 untuk menyiapkan tempat karantina di wilayahnya yang diperuntukkan bagi tamu yang datang dari wilayah terdampak. Misalnya, Jakarta yang menjadi episentrum pandemi ini di Indonesia.

“Sementara bagi warga desa setempat, pekerja atau pelajar rantau yang baru kembali, karantina bisa dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER