Tim Armada Sepeda Satpol PP Depok. (Foto: istimewa).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status tanggap darurat bencana terkait virus Corona (COVID-19) selama 73 hari. Kebijakan ini berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sejak ditetapkannya tanggap darurat bencana virus Corona, kondisi Depok secara umum aman dan kondusif.
Menurutnya, warga Depok banyak yang telah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, menjaga jarak dengan orang lain, dan berdiam diri di rumah.
“Namun sebagian kecil masih ada (masyarakat) yang harus diingatkan tentang imbauan tersebut yakni tidak berkerumun,” kata Lienda, Senin (30/3).
“Ada yang belum paham sepenuhnya. Ada juga yang kurang peduli dengan pemahaman social distancing.”
Karena itu, lanjut Lienda, pihaknya dibantu aparat TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi, meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.
“Sosialisasi akan terus kita lakukan. Satpol PP juga telah membuat tim armada sepeda untuk menjangkau gang-gang untuk mengimbau warga tidak berkerumun,” pungkasnya.
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…
MONITOR, Jakarta - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…
MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…