MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara tegas dan berulang telah menyampaikan kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait mekanisme pembatasan sosial, yaitu jarak fisik ketika di tempat umum, kerja dari rumah, belajar dari rumah hingga ibadah di rumah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan persnya, Jumat (27/3). Dalam aturan itu, Presiden sangat mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Covid-19 bekerja secara tepat dan tepat.
“Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan,” ujar Fadjroel Rachman.
Lebih jauh ia menyatakan, sejauh ini pihak kepolisian telah berulangkali membubarkan kegiatan massa yang bersifat kerumunan.
“Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan. Sampai Kamis, 26 Maret 2020, telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan,” terangnya.
Namun kata dia, pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu melalui dialog dan ajakan.