BERITA

Begini Tata Cara Mengurus Jenazah Covid-19 sesuai Fatwa MUI

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menerbitkan fatwa terbarunya tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19. Surat edaran dengan Nomor: 18 Tahun 2020 ini, ditandatangani oleh Ketua Prof. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Dr. Asrorun Niam Sholeh.

Adapun isinya, berisi tentang tata cara pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. Berikut ini, isi fatwa tersebut.

1) Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

2) Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

3) Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

4) Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Recent Posts

Menag Sebut Pesantren Jadikan Indonesia Kiblat Peradaban Islam

MONITOR, Jombang - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, membuka secara resmi rangkaian Ithlaq Hari…

39 menit yang lalu

Kementan dan Pemkab Bogor Kompak Bangkitkan Ekonomi Lewat Peternakan

MONITOR, Cibinong – Kementerian Pertanian bersama Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor menggelar puncak peringatan…

45 menit yang lalu

Diterima Puan di Gedung DPR Saat Demo, Serikat Kerja Dorong Reformasi Polri

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia…

50 menit yang lalu

Wamenag Harap Ditjen Pesantren Jadi Kado Hari Santri Tahun Ini

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyampaikan harapan akan segera dibentuknya Direktorat…

2 jam yang lalu

Dana Bergulir LPDB Perkuat Layanan KDMP Wonokerto Pasuruan

MONITOR, Pasuruan - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja dari Kementerian Koperasi terus…

3 jam yang lalu

MBG Makin Banyak Masalah, DPR Langsung Audiensi Dengan Sejumlah Ahli

MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyoroti kembali ditemukannya berbagai masalah terkait program Makan…

3 jam yang lalu